FOKUS KALTARA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, meringkus 3 pemain narkoba yang menggunakan hotel di alun-alun Nunukan sebagai tempat transaksi ilegal, Minggu (4/8/2024) kemarin.
Mereka adalah E (32) sebagai pengedar, DM (43) sebagai pemilik barang, dan RB (33) sebagai perantara.
Barang bukti yang diamankan berupa 11 bungkus sabu seberat 40 gram. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar alun-alun.
Setelah mengamankan E, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DM dan RB.
DM diduga mendapatkan narkoba dari Kalabakan, Malaysia, dengan bantuan RB. Ketiga pelaku berserta barang bukti sekarang berada di Kantor BNNK Nunukan dan akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak BNNK Nunukan mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan tindak kejahatan narkotika di sekitar mereka.
Segala bentuk pelaporan akan dijamin kerahasiaannya.
Upaya pencegahan dan penindakan narkoba perlu dilakukan secara bersama-sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nunukan. (ESD)
Diolah dari sumber : kabarnunukan.com