FOKUS KALTAR – Sejumlah tahanan yang terkena pungutan liar di 3 cabang Rutan KPK diberi peringatan oleh mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan petugas Rutan KPK jika tidak menyetor uang.
Mereka bakal ‘dihukum’ mulai dari perpanjangan masa isolasi hingga jadwal piket kebersihan ditambah.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, mereka harus membayar pungutan liar setiap bulan sekitar Rp 80 juta atau Rp 5-20 juta setiap tahanan.
“Muhammad Ridwan, Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah a serta Mahdi Aris menyampaikan pesan dari terdakwa I Deden Rochendi dan terdakwa II Hengki agar para tahanan memberikan uang setiap bulannya baik tunai maupun transfer,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (1/8/2024).
“Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh petugas rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke rutan KPK,” tambahnya.
Sementara itu, para tahanan yang tekah mendekam lama di Rutan KPK, bakal dihukum mulai dari suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan juga pengisian air galon yang diperlambat.
“Tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak,” ungkapnya.
Sementara itu, para terdakwa di kasus ini yakni mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Lalu mantan petugas di rutan KPK, yakni Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.