Dianggap Tak Sesuai SOP, Tersangka Kasus Narkoba di Sebatik Ajukan Pra Peradilan

oleh
oleh

FOKUS KALTARA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Jumriani, di Pulau Sebatik, Nunukan, Kaltara, mendaftarkan pra peradilan untuk suaminya yang diduga menjadi pemasok narkoba dan diamankan oleh polisi.
Ia merasa tidak puas dengan cara penangkapan yang dianggap tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
Pengajuan pra peradilan telah diajukan oleh pengacaranya ke Pengadilan Negeri Nunukan, dan telah dijadwalkan pertemuan pada tanggal 6 Agustus 2024. Harmoko selaku pengacara mengatakan, penggerebekan rumah kliennya dilakukan tanpa SOP yang seharusnya diikuti, dan polisi tidak menunjukkan surat tugas penggeledahan maupun surat penangkapan kepada pihak keluarga.
Selain itu, ada dugaan penganiayaan terhadap klien oleh oknum polisi setelah wajahnya ditemukan biru bengkak dan mengalami luka lebam.
Adapun surat penangkapan baru ditunjukkan setelah dipertanyakan oleh pengacara, hal itu menimbulkan kecurigaan terhadap keabsahan surat tersebut.
Kasat Reskoba Polres Nunukan memberikan tanggapan bahwa pihaknya akan mengikuti prosesnya dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Tindakan ini diambil untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini. (ESD)
Diolah dari sumber : kabarnunukan.com