FOKUS KALTARA – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, bersama BNNK dan TNI di perbatasan RI – Malaysia, menggerebek kawasan pesisir di Jalan Tanjung, Nunukan Barat, dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di kawasan yang dihuni mayoritas pekerja rumput laut, Kamis (7/11/2024) kemarin.
Dalam aksi ini, Polisi mengamankan seorang pengedar, inisial JA (36), dan 6 pemakai narkoba yakni, BA (38), SAM (25), MA (37), IL (29), JU (39), dan AA (35).
Dari 7 orang yang diamankan, JA merupakan pengedar dan seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas 2023 lalu.
Petugas menemukan 25,91 gram sabu sabu dari rumah JA.
Paket hemat tersebut, diedarkan secara eceran dengan harga paling murah Rp. 100.000 per paket.
Semua pemain narkoba yang diamankan bersama JA positif saat dites urine.
Adapun barang bukti yang disita petugas antara lain, mesin tempel 15 Pk dan perahu kayu milik JA yang digunakan mengambil pasokan narkoba di Malaysia.
9 bungkus pahe sabu sabu, dengan berat bruto 25,97 gram, uang tunai Rp 200.000.
4 buah alat hisap/bong, 2 senjata tajam jenis badik dan tombak, 2 buah gunting, 13 korek api gas, 41 plastik klip pembungkus narkoba.
Selain itu, 8 unit handphone berbagai merk, 2 dompet, sebungkus kapas, 3 buah tas, penjepit dari bambu, timbangan digital, dan sendok sedotan.
Terpisah, Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menegaskan, petugas akan terus menekan sisi demand atau pasokan, sehingga permintaan, pemesanan, atau suplay narkoba, bisa berkurang signifikan.
Anton juga meminta masyarakat yang mengetahui aksi peredaran gelap narkoba, untuk tidak takut melapor ke Polisi. (ESD)
Diolah dari sumber : kabarnunukan.com