Gadis 10 Tahun Di Nunukan Disetubuhi Tetangga Berkali Kali

oleh
oleh

FOKUS KALTARA – Gadis 10 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila tetangganya,  AL (27).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, perbuatan asusila yang dilakukan AL terhadap korban, ternyata bukan baru dilakukan.

Kejadian asusila yang dilakukan AL, dipergoki kakak korban pada Selasa (5/11/2024), pukul 13.00 Wita. Pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Saat itu, korban yang semula bermain di depan rumah, tiba tiba pergi tanpa pamit saat kakaknya masuk sebentar ke dalam rumah.

Sang Kakak berupaya mencari korban dan melihat adiknya tersebut, naik ke rumah panggung milik pelaku.

Saat mengintip ke dalam rumah, ia menyaksikan adiknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Kasus ini dilaporkan ke Polisi, sampai kemudian, AL dijemput paksa saat berada di Jalan Yos Sudarso.

Dari pengakuan AL, awal mula persetubuhan terjadi, ia menjanjikan uang Rp. 10.000 untuk korban membeli jajan.

Setelah korban membeli jajan, AL mengajak korban ke kamarnya dan menonton film porno di handphone miliknya, selama 30 menit.

Cara serupa terus dipraktekkan pelaku hingga kejadian persetubuhan ke empat kalinya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing, sebuah kerudung warna merah, baju lengan panjang warna putih, rok panjang warna merah, celana pendek warna hitam dan handphone merk Poco warna hitam.

AL dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ESD)

Diolah dari sumber : kabarnunukan.com