FOKUS KALTARA – Setelah mengungkap kasus pembuang bayi di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, yang dilakukan oleh ibu kandung inisial AS (18). Polisi kembali menetapkan tersangka baru yakni kekasih AS, inisial WW (25).
WW kekasih tersangka diamankan atas tuduhan dugaan melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur.
Tersangka WW mengetahui kekasihnya sedang hamil sekitar empat hari sebelum terjadi kasus pembuangan bayi dan bersedia untuk bertanggung jawab.
Namun AS takut aibnya diketahui orang banyak, hingga berujung membuang bayinya pasca persalinan.
Tersangka WW, dijerat dengan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHPidana.
Sebelumnya diberitakan, jasad bayi perempuan ditemukan mengambang di pinggir sungai di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. (ESD)
Diolah dari sunber : kabarnunukan.com