FOKUS KALTARA – Aparat Penegak Hukum (APH) di Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap seorang TKI dari Malaysia berinisial AS (31), warga Jalan Dusun Penssunan, Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu (79/2024) sore.
AS ditangkap lantaran petugas menemukan sabu-sabu seberat 165 gram dalam barang bawaannya.
Awalnya petugas di Pelabuhan Tunon Taka mencurigai calon penumpang KM Pantokrator tujuan Sulawesi Selatan.
Petugas yang terdiri dari Satresnarkoba, Ditnarkoba Polda Kaltara, Polsek KSKP dan Petugas Bea Cukai, melakukan pemeriksaan fisik yang dilanjutkan membawa semua barang bawaan penumpang dimaksud ke mesin xray.
Dari keterangan AS, sabu sabu tersebut merupakan titipan temannya inisial SP yang ada di Tawau, Malaysia. Dengan upah Rp 15 juta yang akan dibayar ketika barang haram tersebut sampai ditujuan.
Saat ini, AS diamankan di Mapolsek KSKP Nunukan bersama barang bukti 4 bungkus sabu seberat 156 gram.
Selain itu barang bukti tambahan termasuk ember, potongan ember, klip plastik, karung putih dan handphone Realme hitam juga turut disita petugas. (ESD)
Diolah dari sumber : kabarnunukan.com