FOKUS KALTARA – Eks direktur RSUD Nunukan, dr. DL, ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 dari BLUD RSUD tahun anggaran 2021.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, mengkonfirmasi status tersangka DL sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.
Setelah ditetapkan tersangka, DL mengenakan rompi orange dan ditahan di Lapas Nunukan selama 20 hari ke depan, hingga 7 Oktober 2024.
Ricky menegaskan, penahanan DL, dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik, untuk mencegah pelarian, pengrusakan barang bukti, dan kejahatan berulang.
Lanjut Ricky, diduga DL mengalokasikan anggaran kas BLUD RSUD Nunukan TA. 2021 untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut mengakibatkan tunggakan pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa.
Selain itu dia mencoba menyembunyikan laporan keuangan dengan duplikasi transaksi 79 item, menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, yang melampaui kewajiban BLUD RSUD Nunukan.
Sebelumnya diberitakan, eks Bendahara RSUD Nunukan, NH menjadi tersangka, melalui Surat Penetapan Tersangka, Nomor: Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Jaksa menemukan kerugian negara sekitar Rp. 3,3 miliar. Namun, NH berhasil membuktikan laporan keuangan Rp 1,5 miliar, sehingga kerugian negara berkurang menjadi Rp 2,5 miliar.
Tersangka NH juga sudah mengakui, perbuatannya dilakukan atas perintah dan kebijakan DL yang merupakan Dirut RSUD Nunukan saat itu.
Hingga kini, Jaksa telah menyita 5 tanah bersertifikat milik tersangka NH beserta bangunan di beberapa lokasi.
Sementara itu, penelusuran aset milik tersangka DL masih berlangsung.
Kedua tersangka, NH dan DL, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ESD)
Diolah dari sumber : kabarnunukan.com