FOKUS KALTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, menyatakan berkas tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, belum memenuhi syarat administrasi.
Hasil verifikasi, salah satu syarat berkas yang dilampirkan dalam pendaftaran seharusnya foto copy ijazah yang dilegalisir.
Kesalahan lain, adanya ketidak sesuaian gelar dalam berkas pendaftaran dan KTP Elektronik para Bapaslon.
Termasuk hasil tes kesehatan para Bapaslon, yang dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan, dan telah diunggah KPU Nunukan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Para Bapaslon diberi waktu untuk melakukan perbaikan berkas, terhitung pada 6 sampai 8 September 2024.
Tahapan kemudian akan berlanjut dengan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Paslon, terhitung 15 hingga 18 September 2024.
Pada tanggal 15 sampai 21 September, KPU menjadwalkan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon.
Tahap penetapan Paslon dijadwalkan pada 22 September 2024. Besoknya, 23 September 2024, dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon.
Di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terdapat tiga Bapaslon Bupati yang mendaftar di Pilkada 2024.
Pasangan pertama adalah pasangan petahana, Andi Muhammad Akbar Djuarzah – Serfianus.
Selanjutnya ada Mantan Bupati Nunukan, Basri, yang berpasangan dengan Hanafiah.
Satu pasangan calon lainnya, Irwan Sabri dan Hermanus. (ESD)
Diolah dari sumber : kabarnunukan.com