Vonis Bebas Terdakwa Gus Samsudin dalam Kasus Konten Tukar Pasangan

oleh
oleh

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan vonis bebas kepada terdakwa Samsudin atau Gus Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri atas perkara viral konten tukar pasangan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tak terbukti dan seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi.

Dakwaan terkait adanya unsur SARA dan asusila juga tidak terbukti dalam video asli milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube miliknya.

Humas PN Blitar M Iqbal Hutabarat memgatakan, pembacaan putusan sidang sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim.

“Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu bisa melakukan upaya hukum. Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Iqbal, di Pengadilan Negeri Blitar, pada Senin (29/7/2024) sore.

Sementara itu kuasa hukum Samsudin Supriarno mengatakan, putusan majelis hakim terhadap vonis bebas itu adalah hal yang biasa.

“Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin,” ujarnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir usai mendengar vonis bebas Samsudin dan dua anak buahnya tersebut.