FOKUS KALTARA – Seorang tersangka penyelundup sabu sabu seberat 75,29 gram, bernama RL (29), meninggal dunia pasca aksinya digagalkan Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (31/8/2024).
RL merupakan TKI Malaysia asal Jalan Kappung Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini, masuk Nunukan melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik.
RL menjadi target operasi Satreskoba Polres Nunukan karena inteligen mengendus adanya pengiriman narkoba oleh salah satu rombongan pelintas batas.
Awalnya, polisi tidak menemukan RL dalam rombongan TKI asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang turun di Dermaga tradisional Aji Putri, Nunukan.
Polisi kemudian melakukan pencarian, hingga akhirnya menemukan keberadaan RL di terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.
Saat interogasi berlangsung, RL mengalami sesak nafas dan badannya lemas tak bertenaga.
Polisi kemudian menanyakan riwayat sakit tersangka kepada istrinya, dan dikatakan bahwa tersangka sudah sekitar 8 bulan mengalami sakit komplikasi. Ada ampus/asma, beri beri dan ginjal.
Polisi juga terus melakukan pemantauan kondisi pasien dan mengurus keperluan pemeriksaan medis tersangka.
Pada Minggu (1/9/2024), saat RL dibawa masuk ke ruang hemodialisia, tersangka menderita sakit ginjal stadium 5 tak mampu bertahan dan meninggal dunia, sekira pukul 10.00 wita.
Pihak keluarga yang sudah lama tahu kondisi RL, akhirnya mengikhlaskan dan mempersilahkan untuk dimakamkan di Nunukan saja.
Jenazah RL dimakamkan di TPU di depan Kantor PUPR Nunukan, Minggu (31/8/2024) sore. Untuk sementara kasusnya masih terus berproses, dan akan dihentikan penyidikannya dengan alasan tersangka meninggal dunia.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, masing masing, 2 bungkus sabu sabu dengan berat total 75,29 gram. Plastik kresek hitam, kaleng susu Lactogen biru, ember plastik ungu dan 1 unit Hp Samsung warna hitam. (ESD)
Diolah dari sumber : kabarnunukan