Mabuk, Seorang Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Di Nunukan Mencoba Perkosa Istri Tetangga

oleh
oleh

FOKUS KALTARA – Seorang laki laki bernama HR (34) warga Jalan Agus Salim RT 06 Nunukan Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, tak berkutik saat polisi mengamankannya dengan tuduhan percobaan pemerkosaan.

Aksi HR dilakukan 28 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Dikarenakan lokasi yang cukup jauh dari kawasan kota Nunukan, sehingga tersangka baru diserahkan ke Polsek Nunukan pada 30 Agustus 2024.

Aksi HR gagal lantaran korban yang notabene seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama NH (38), bangun di tengah malam karena mendengar ada orang masuk rumahnya. Ia pun bangun untuk menuntaskan penasaran, betapa terkejutnya ia melihat ada laki laki yang tiba tiba berdiri di depannya dan berusaha memeluknya.

Melihat korban terus melawan sekuat tenaga, pelaku segera berdiri dan menganiaya korban.

Pelaku melayangkan pukulan ke bagian mata dan mulut korban, sampai memar dan lebam.

Usaha korban yang terus melawan dan berteriak teriak meminta tolong, didengar sejumlah warga sekitar. Mereka beramai ramai berdatangan dan membuat pelaku seketika panik.

Dengan membawa baju kaos pelaku, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya dibawah pengaruh miras.

Dari keterangan pelaku pula, ia berniat memperkosa korban karena sering melihat korban dan suami bertengkar. Saat melakukan aksinya kebetulan suami korban tidak berada dirumah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pcs kaos jersey voli warna biru, baju perempuan warna merah, dan celana pendek putih.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ESD)

Diolah dari sumber : kabarnunukan