Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi memuji majelis hakim yang memvonis bebas Grogorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti.
Pujian ini disampaikannya ketika menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya dan memuji hakim Erituah Damanik serta Heru Hanindyo secara khusus.
“Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yg apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis,” kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya, pada Selasa (30/7/2024).
“Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh yang selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya, Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scientific evidence dan dia paham tentang CCTV dan sebagainya, makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” terangnya.
Ia pun enggan mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim Erintuah dan Heru. Karena dianggap melanggar kode etik.
“Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana,” pungkasnya.