Jualan Sabu Di Sebatik, Lansia 81 Tahun Diamankan Polisi

oleh
oleh

NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, membekuk laki laki lanjut usia (ansia) inisial AW (81), warga Jalan Tanjung Kura Rt 002 Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, AW, merupakan seorang petani, yang selama ini berdomisili di Sei Melayu Malaysia (daratan Malaysia yang berbatasan langsung dengan Sebatik Indonesia).

‘’Kita mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dari Sei Melayu. Kita lakukan penyelidikan dan penelusuran lapangan, sampai kemudian mendapatkan target di sebuah rumah di Jalan Batu Lamampu RT 007 Desa Tanjung Karang, Pulau Sebatik,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (31/7/2024).

Saat digeledah, Polisi menyita satu paket diduga sabu-sabu, dari saku celana AW.

Dari interogasi yang dilakukan, AW mengaku masih memiliki enam paket narkoba lagi, yang disimpan di atas plafon rumahnya.

‘’Total sabu yang kami amankan dari AW, sebanyak 7 bungkus, dalam kemasan berbeda ukuran. Berat keseluruhan, sekitar 59,24 gram,’’ jelasnya.

Polisi juga mengamankan sebuah timbangan elektronik, 1 unit handphone merk Oppo, 1 paket hemat sabu sabu, dan sebuah penjepit besi.

Dari pegakuan AW, ia mendapatkan narkoba dari Tawau, Malaysia, dan akan dijual di Bone, Sulawesi Selatan.

‘’AW sengaja singgah di Sebatik menunggu penjemput dari Sulawesi. Sambil menunggu, ia nekat berjualan sabu sabu,’’ kata Zainal.

Dari data polisi, AW yang berusia senja tersebut, ternyata pemain lama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.

Polisi menerbitkan status DPO terhadap AW, dengan LP Nomor 32 tertanggal 23 Juni 2024.

‘’AW dan seluruh barang bukti, dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,’’ kata Zainal. (Sumber Kabar Nunukan)