NUNUKAN – Pria bernama Akas Saleh (51), warga Jalan Pesantren, RT 008, Nunukan, Kalimantan Utara, melaporkan putri kandungnya inisial GS ke Polisi, dengan tudingan penyerobotan salah satu rumah miliknya di Jalan Ujang Dewa RT 006, Nunukan Selatan.
Laporan berbentuk pengaduan tersebut, tercatat dengan Nomor : STTP/164/VII/2024/Reskrim.
“Saya sakit hati betul dengan putriku. Sebagai bapak, siapa sih yang tidak sayang anaknya. Tapi perlakuannya benar benar durhaka,” ujarnya, pada Kamis (25/7/2024).
Akas menuturkan, putrinya pernah membuatnya masuk penjara saat terjadi sengketa antara ia dan mantan istrinya yang merupakan ibu kandung GS.
Saat itu, ia dilaporkan melukai tangan mantan istrinya dengan kunci mobil, sehingga Polisi mengamankan dan memborgol kedua tangannya.
“Yang bikin hati saya sakit sekali, anakku teriak ‘Wuih pake emas putih dia eh, mantap, padahal itu borgol. Di penjara, saya terus kepikiran dan tidak bisa tidur,” tuturnya.
Sebelum memutuskan membuat laporan ke Polisi, Akas sudah meminta Ketua RT, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk memediasi persoalan ini.
Ia ingin putrinya tidak menempati gedung miliknya, namun semua upaya tersebut menemui jalan buntu.
“Kalau anakku datang minta maaf, mungkin hatiku bisa luluh. Ini tidak ada dia buat maaf. Yang ada terus memusuhi, jadi apa boleh buat,” imbuhnya.
Lanjut Akas, ia pernah menyewa pengacara untuk menuntaskan perkara harta gono gini pasca perceraian dengan istrinya yang sekaligus ibu kandung GS.
Namun perkara tersebut belum selesai, dan yang terjadi saat ini, anak dan mantan istrinya melakukan klaim sepihak, seperti kasus yang saat ini dilaporkan ke Polres Nunukan.
“Saya sedang cari pengacara supaya lekas selesai masalah pembagian harta gono gini. Selama itu belum selesai, saya tidak rela aset saya ditempati anak. Sakit betul hatiku,” kata dia.
Dikonfirmasi atas laporan dugaan penyerobotan aset oleh putri kandung Akas Saleh, Kasat Reskrim Nunukan, AKP. Lusgi Simanungkalit mengatakan, laporan masuk berbentuk aduan, dan akan segera ditangani.
“Saat ini masih terjadi pergantian Kapolres. Aduan itu nanti kan sampai meja Kapolres, baru ada disposisi ke Kasat Reskrim. Kita menunggu itu,” jawabnya.
Sebagai catatan, Lusgi mengatakan, pelaporan Akas atas perbuatan putrinya yang dituding melakukan penyerobotan aset, pada dasarnya hanya perkara perdata.
Akan lebih baik, perkara harta gono gini diselesaikan di pengadilan, sehingga kasus tersebut tidak berkepanjangan.
“Kita akan proses setelah disposisi nanti. Kita tunggu arahan Kapolres,” tegasnya. (Sumber Kabar Nunukan)