Coba Selundupkan 8 CTKI Ke Malaysia, Seorang Laki Laki Di Pulau Sebatik Diamankan Polisi

oleh
oleh

NUNUKAN – Seorang laki laki warga Jalan Perintis RT 10 Desa Binalawan, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, inisial AWA (44), diamankan polisi lantaran mencoba menyeberangkan 8 orang diduga CTKI ilegal, ke Malaysia.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda. Zainal Yusuf, mengatakan, 8 CTKI yang terdiri dari dua orang laki-laki, tiga perempuan dan 3 anak-anak tersebut, diamankan di Dermaga Binalawan, Jalan Pangkalan, RT 02 Binalawan, Sebatik Barat, Senin (15/7/2024).

‘’Pelaku AWA, diduga membawa CTKI untuk diseberangkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kasus ini, merupakan pengungkapan dugaan perkara tindak pidana pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia,’’ ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Pengungkapan kasus, berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat ke Mapolsek Sebatik Barat, bahwa ada 8 orang diduga CTKI ilegal sedang menunggu jemputan di Pangkalan Binalawan, Sebatik Barat.

Polisi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di Pangkalan Binalawan, polisi mendapati 8 CTKI, dan dilakukan pemeriksaan dokumen.

‘’Mereka mengaku berasal dari Sulawesi Selatan, dan ingin pergi ke Malaysia tanpa dokumen keimigrasian. Mereka dibawa ke Mako Polsek Sebatik Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ ujarnya lagi.

Menurut pengakuan para CTKI tersebut, pelaku AWA akan mengurus keberangkatan, sekaligus menyeberangkan mereka ke Tawau, Malaysia.

‘’Para CTKI dimintai uang Rp 650 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 2 juta per orang,’’ imbuhnya.

Atas dasar keterangan tersebut, polisi melakukan pencarian, dan mengamankan AWA yang saat itu berada di Pangkalan Binalawan.

Dari AWA, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone merk Vivo warna biru muda. (Sumber Kabar Nunukan)