Dua Terdakwa Penambang Liar Lahan Transmigrasi Di Sebakis, Dituntut 1 Tahun Penjara

oleh
oleh

NUNUKAN – Dua penambang liar lahan transmigrasi Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, Sahir Tamrin dan La Juma, dituntut 1 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Rabu (10/7/2024) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Nanda Bagus Pramukti mengatakan, Sahir Tamrin alias Sahir Bin Tamrin dan La Juma Alias Juma Bin Gunawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut’.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan tunggal pasal 158 jo, pasal 35 UURI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap Sahir Tamrin alias Sahir Bin Tamrin selama  1 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000 subsider 3 bulan kurungan,’’ ujar Nanda Bagus membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim yang dipimpin R.Narendra Mohni Iswoyokusumo.

Dalam amar tuntutan, JPU juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti pidana milik Sahir Tamrin, berupa Palu, Linggis, mesin Alkon, agar dirampas untuk dimusnahkan.

Dan 1 unit ekskavator merk Yanmar warna kuning agar dikembalikan kepada saksi Norhani alias Haji Yuyu Binti Sindring

Serta 1 unit Dump Truck Dyna warna biru agar dikembalikan kepada saksi Sudirman alias Bapak Adel Bin Hakim.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000.

Sama halnya dengan La Juma, JPU meminta barang bukti pidananya, masing-masing, 1 unit mesin sedot pasir agar dirampas untuk dimusnahkan.

1 dump truck kuning merk Mitsubishi Nopol DD 8885 XX dikembalikan kepada saksi Norhani alias Hj Yuyu Binti Sindring, dan membebankan biaya perkara Rp 5000.

PENGAKUAN SAHIR DAN LA JUMA

Sahir Tamrin mengaku sudah melakukan penambangan batu gunung sejak 2022. Sementara La Juma, menambang pasir ilegal sejak 2021.

Semuanya dilakukan tanpa perizinan, dan demi keuntungan pribadi.

Penambangan batu, dilakukan dengan cara dicongkel menggunakan linggis, yang sebelumnya disemprot dengan mesin.

Batu tersebut dipecahkan dan diangkut ke truk untuk diantar pada pembeli, atau ditumpuk di sebuah tempat untuk dikumpulkan.

Harga batu gunung dijual Rp. 700.000 per rit, dan terdakwa mengklaim meraup untung Rp. 200.000 per rit.

Sementara La Juma, menambang pasir menggunakan mesin penyedot. Pipa-pipa plastik dipasang di mesin penyedot untuk mengeluarkan pasir dari dalam danau. Pasir disaring dan dikeringkan. Sebelum dijual ke masyarakat dengan harga Rp 400.000 per ritnya.

Dari Sahir Tamrin, sejumlah barang bukti diamankan, masing masing, sebuah palu, linggis, 1 unit mesin sedot alkon, 1 unit eskavator merk Yanmar warna kuning model VIO50-6B, dan 1 unit mobil truk Dyna warna biru.

Sedangkan dari La Juma, barang bukti yang diamankan, adalah, 1 unit mesin sedot pasir, dan sebuah truk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi DD 8885 XX. (Sumber Kabar Nunukan)