FOKUS KALTARA – Pemerintah Malaysia telah mendeportasi 3 anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kediri, Jawa Timur, melalui Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka adalah Bujang Bin Alan (10), Jeko Bin Alan (7), dan Nur Ita Binti Alan (4). Anak-anak ini ditinggal ibunya, Susanti, yang sebelumnya dideportasi ke Nunukan pada 14 Juni 2024.
Pemulangan dilakukan melalui jalur akses tradisional Aji Kuning Pulau Sebatik tanpa melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kombes Pol F Ginting dari BP3MI Nunukan menjelaskan bahwa pemulangan ilegal ini dilakukan demi kemanusiaan agar anak-anak bisa berkumpul dengan ibunya segera.
Setelah berkoordinasi dengan BP3MI Pare Pare dan Surabaya, Susanti dan ketiga anaknya akan dipulangkan dengan tanggungan negara menggunakan kapal Pelni melalui rute Nunukan, Pare Pare, Surabaya, Jawa Timur.
Susanti ditangkap Imigrasi Malaysia dan meninggalkan anak-anaknya yang kemudian ditampung di shelter KRI Tawau sebelum dipulangkan.
Susanti telah menjadi TKI ilegal di Malaysia bersama suaminya sebelum ditinggalkan saat anak ketiganya lahir pada 2020. BP3MI Nunukan terus bekerja dengan Konsulat RI Tawau untuk mengurus pemulangan 3 anak Susanti, yang kini sudah pulang ke tanah air dan berkumpul dengan ibunya. (ESD)
Diolah dari sumber : kabarnunukan.com