Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Wakil Bupati Dan Sekda Akan Berhadapan Sebagai Lawan Politik, Ini Aturan Main Yang Dijelaskan KPU Nunukan
Politik

Wakil Bupati Dan Sekda Akan Berhadapan Sebagai Lawan Politik, Ini Aturan Main Yang Dijelaskan KPU Nunukan

25/07/20243 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Kabar Nunukan

POLITIK

Wakil Bupati Dan Sekda Akan Berhadapan Sebagai Lawan Politik, Ini Aturan Main Yang Dijelaskan KPU Nunukan

By

Admin

Published

1 hari ago

  • Flipboard

  • Reddit

  • Whatsapp

  • Email

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Hanafiah, dan Sekretaris Daerah, Serfianus, akan berhadapan sebagai lawan politik di Pilkada Nunukan 2024 mendatang.

Hanafiah, memutuskan menerima pinangan Bakal Calon Bupati Nunukan, Basri, untuk menjadi Wakilnya.

Sementara Serfianus, didapuk sebagai Bakal Calon Wakil Bupati dari Andi Muhammad Akbar Djuarzah, yang mewakili Petahana.

Untuk diketahui, Basri merupakan eks Bupati Nunukan 2011 – 2016, sementara Andi Muhammad Akbar Djuarzah, merupakan suami Bupati Nunukan saat ini, Asmin Laura Hafid.

Basri mengusung Gerakan Pembangunan Ekonomi Kemasyarakatan (Gerbang Emas) Jilid 2, meneruskan programnya yang mandek karena sebelumnya kalah dalam Pilkada melawan pasangan Laura – Hanafiah.

Sedangkan Andi Muhammad Akbar Djuarzah, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kaltara, mengusung ‘keberlanjutan’ untuk mengawal program yang sedang digagas Bupati saat ini, sampai tuntas.

Lalu bagaimana aturan Wakil Bupati aktif dan Sekda aktif untuk bisa maju dalam pencalonan Pilkada 2024 ?

Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan, Abdul Rahman, menjelaskan, syarat pencalonan Wakil Bupati, tercantum dalam PKPU 8 Tahun 2024, pada pasal 14 ayat (2) huruf o.

‘’Bunyinya, ‘berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, sejak ditetapkan sebagai calon,’’ ujarnya, Rabu (24/7/2024).

‘’Itu kalau mencalonkan diri di daerah lain, maka syaratnya berhenti. Kalau dia hanya mencalonkan di daerah sendiri, tidak wajib mundur. Sekedar cuti saja,’’ ujarnya lagi.

Adapun aturan berbeda, berlaku bagi Sekda, yang merupakan jabatan ASN.

Rahman menegaskan, dalam Pasal 26, PKPU 8 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Calon dari ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan :

Bukti laporan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (40) huruf c.

Baca Juga:  Relawan Ziap Kabudaya, Siap Menangkan Zainal Paliwang di Pilkada 2024

Laporan tersebut, diserahkan pada saat :

1. Penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan dan,

2. Pendaftaran, pasangan calon, bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan Parpol peserta pemilu.

a. Surat pernyataan pengunduran diri bagi ASN yang tidak dapat ditarik kembali, dan

b. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

‘’Pada prinsipnya, kalau dia TNI, POLRI, ASN, Kades dan pegawai BUMN lainnya, maka diwajibkan mundur sebelum penetapan,’’ kata dia.

Rahman melanjutkan, masih ada lebih sebulan lagi untuk sampai masa pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada 27 – 29 Agustus 2024 nanti.

‘’Kami berharap, semua bakal calon bisa memenuhi kelengkapan administrasi dan memastikan memenuhi syarat dukungan mereka saat mendaftar nanti,’’ kata Rahman lagi.

Untuk diketahui, sejauh ini ada 3 pasang kandidat bakal Calon Kepala Daerah yang telah mendeklarasikan diri untuk perhelatan Pilkada Nunukan 2024.

Yang pertama adalah Andi Muhammad Akbar Djuarzah – Serfianus sebagai perwakilan petahana.

Kemudian Basri – Hanafiah, serta pengusaha muda Irwan Sabri yang mengusung salah satu tokoh masyarakat Kanain Kornelis. (Sumber Kabar Nunukan)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Alat Kelengkapan Pemilu Tiba Di Nunukan, KPU Susun Mekanisme Pendistribusian Ke Wilayah Yang Sulit Dijangkau

18/10/20241 Min Read

Berkas Pendaftaran Tiga Bapaslon Kepala Daerah Nunukan Belum Ada Yang Memenuhi Syarat

07/09/20241 Min Read

KPU Nunukan Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan 3 Paslon Kada Nunukan

04/09/20242 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.