Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Tegas! ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Berizin, Ancam Tindak Praktik Ilegal
Pemprov Kaltara

Tegas! ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Berizin, Ancam Tindak Praktik Ilegal

22/11/20252 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mendesak keras seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Galian C (bahan galian golongan C) untuk segera menyelesaikan proses perizinan usaha mereka. Langkah ini diambil untuk menertibkan sektor pertambangan dan meminimalisir praktik ilegal.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Goa, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk mengantisipasi maraknya praktik penambangan ilegal yang melanggar aturan.

“Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan usaha pertambangan dan mengantisipasi maraknya praktik penambangan ilegal yang melanggar aturan,” jelas Yosua, Rabu (19/11/2025).

Yosua menyatakan harapannya agar semua perusahaan Galian C di Kaltara segera mengurus izinnya sesuai dengan tahapan dan proses yang berlaku. Hingga saat ini, angka perusahaan Galian C yang sudah legal di Kaltara belum mencapai ratusan.

“Harapan kita begitu, sehingga mereka juga berusaha bisa berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskannya, fokus utama ESDM Kaltara adalah melayani dan memproses perizinan yang diajukan oleh perusahaan. Proses pengurusan izin memiliki tahapan yang berbeda-beda, mulai dari pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Batu (SIPB) hingga pengurusan aspek lingkungan dan persetujuan teknis.

Berdasarkan pendataan pihak Dinas ESDM, aktivitas Galian C yang cukup banyak tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kaltara. Yosua kembali menekankan bahwa semua pelaku usaha harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

“Yang terpenting adalah mereka harus mengurus izin,” tegasnya.

Ia menutup dengan peringatan keras bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kegiatan pertambangan yang dilakukan secara ilegal.

“Pemerintah tidak ingin kegiatan pertambangan dilakukan secara ilegal karena melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya, menandakan keseriusan Pemprov Kaltara dalam menindak penambang Galian C yang tidak berizin.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

ESDM Kaltara Terima Usulan Listrik Desa, Azis: PLTS Lebih Ideal Dibanding Mikrohidro

21/01/20262 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.