Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Oknum ASN Nunukan Terdakwa Pelecehan Gadis Pemohon KTP, Dituntut 5 Tahun Penjara
Hukrim

Oknum ASN Nunukan Terdakwa Pelecehan Gadis Pemohon KTP, Dituntut 5 Tahun Penjara

10/11/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

FOKUS KALTARA – Abdul Hapid Bin Syafarudin, oknum ASN Disdukcapil Nunukan, Kalimantan Utara, yang disidangkan karena dugaan pelecehan seksual terhadap gadis pemohon KTP, pada Rabu (8/5/2024) lalu, dituntut 5 tahun penjara.

Sidang dugaan asusila yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andreas Sihite ini, digelar tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Miranda Damara yang membacakan risalah tuntutan mengatakan. JPU menuntut agar majelis Hakim PN Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Berkenan memutuskan, menyatakan Terdakwa Abdul Hapid SE Bin Syafarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘yang menyalahgunakan wewenang memaksa untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul dengannya’. Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama pasal 6 hurif c undang undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (8/11/2024).

Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa baju wanita lengan panjang warna coklat, baju manset lengan panjang coklat, celana panjang wanita coklat, jilbab pashmina bermotif dengan warna coklat kombinasi abu abu, agar dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis berinisial SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku dilecehkan oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), saat membuat KTP.

Dugaan pelecehan tersebut, terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 09.00 Wita.

Peristiwa pelecehan menurut pengakuan korban, terjadi dalam sebuah ruangan kerja oknum pejabat kepala bidang berinisial AH.

Oknum dimaksud menanyakan apakah korban memiliki tato, berambut pirang dan memintanya untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Korban SF mengaku tidak hafal lagu Indonesia Raya, sebab sejak usia 6 tahun ia tinggal di Malaysia bersama orang tuanya sebagai TKI.

Oknum dimaksud, tiba-tiba beranjak dari kursi lalu menutup rapat pintu ruangan kantornya. Sementara SF diminta cepat mendekat ke pintu.

Sambil memegang pegangan daun pintu, kepala SF ditarik paksa. Selanjutnya, oknum ASN itu mendaratkan ciuman di wajah sampai bibir SF, dan menggerayangi tubuhnya. (ESD)

Diolah dari sumber : kabarnunukan.com

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Gagal Panen Karena Rumput Laut Dicuri, Petani Rumput Laut Di Sebatik Polisikan Temannya

14/11/20242 Mins Read

Ratusan Barang Elektronik Dan Baju Bekas Asal Malaysia Diamankan APH Di Pulau Sebatik

14/11/20241 Min Read

Tiga Pemakai Sabu Sabu Diringkus Polisi

14/11/20241 Min Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.