Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Gadis 10 Tahun Di Nunukan Disetubuhi Tetangga Berkali Kali
Hukrim

Gadis 10 Tahun Di Nunukan Disetubuhi Tetangga Berkali Kali

07/11/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

FOKUS KALTARA – Gadis 10 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila tetangganya,  AL (27).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, perbuatan asusila yang dilakukan AL terhadap korban, ternyata bukan baru dilakukan.

Kejadian asusila yang dilakukan AL, dipergoki kakak korban pada Selasa (5/11/2024), pukul 13.00 Wita. Pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Saat itu, korban yang semula bermain di depan rumah, tiba tiba pergi tanpa pamit saat kakaknya masuk sebentar ke dalam rumah.

Sang Kakak berupaya mencari korban dan melihat adiknya tersebut, naik ke rumah panggung milik pelaku.

Saat mengintip ke dalam rumah, ia menyaksikan adiknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Kasus ini dilaporkan ke Polisi, sampai kemudian, AL dijemput paksa saat berada di Jalan Yos Sudarso.

Dari pengakuan AL, awal mula persetubuhan terjadi, ia menjanjikan uang Rp. 10.000 untuk korban membeli jajan.

Setelah korban membeli jajan, AL mengajak korban ke kamarnya dan menonton film porno di handphone miliknya, selama 30 menit.

Cara serupa terus dipraktekkan pelaku hingga kejadian persetubuhan ke empat kalinya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing, sebuah kerudung warna merah, baju lengan panjang warna putih, rok panjang warna merah, celana pendek warna hitam dan handphone merk Poco warna hitam.

AL dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ESD)

Diolah dari sumber : kabarnunukan.com

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Gagal Panen Karena Rumput Laut Dicuri, Petani Rumput Laut Di Sebatik Polisikan Temannya

14/11/20242 Mins Read

Ratusan Barang Elektronik Dan Baju Bekas Asal Malaysia Diamankan APH Di Pulau Sebatik

14/11/20241 Min Read

Tiga Pemakai Sabu Sabu Diringkus Polisi

14/11/20241 Min Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.