Seorang Wanita Penyandang Disabilitas Di Nunukan Diperkosa Berkali Kali Hingga Hamil

oleh
oleh

FOKUS KALTARA – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap wanita berinisial RS (28) oleh iparnya RZ (48), jumat (25/10/2024).

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak Maret hingga September 2024.

RZ yang tinggal bersebelahan dengan korban, menawarkan diri untuk membantu mengurus korban yang merupakan penyandang disabilitas sejak kecil.

Istri dan ibu korban biasanya memandikan dan membantu korban mengenakan pakaian, tetapi karena pekerjaan mengikat bibit rumput laut menyita waktu dan tenaga, mereka setuju dengan tawaran RZ.

Ibu korban didampingi ketua RT setempat memeriksakan anaknya di Puskesmas, karena curiga korban mengalami perubahan bentuk tubuh.

Hasilnya korban dinyatakan tengah mengandung janin dengan usia 5 bulan.

Peristiwa serupa, ternyata pernah dialami oleh korban saat tinggal di Malaysia.

Saat itu, pelakunya adalah laki-laki berusia 50 tahun, yang akhirnya meninggal dunia saat korban melahirkan.

Pasca kejadian tersebut, korban dan anaknya dibawa pulang ke Nunukan oleh pelaku dan kakaknya.

Sampai kemudian, peristiwa tragis yang pernah dialaminya kembali terjadi. Bahkan pelakunya adalah saudara iparnya.

RZ dijerat dengan pasal 6 Huruf c UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf e, dan huruf h, UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun denda Rp 300 juta. (ESD)

Diolah dari sumber : kabarnunukan.com