FOKUS KALTARA – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AS (18) pelaku pembuang bayi di desa Tanjung Aru, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (21/10/2024) lalu.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu. Wisnu Bramantyo, mengungkapkan, hasil olah TKP, dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, kecurigaan mengarah kepada pelaku AS.
Saat diinterogasi, AS mengaku melahirkan di toilet rumahnya dan membuang bayi malang tersebut di dekat toilet rusak, di pinggir kali area rawa. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut lahir pada Sabtu (19/10/2024), pukul 12.00 Wita.
Sebelum melahirkan, pelaku sempat mengonsumsi cytotex tablet mengandung misoprostol 200 mg, pada Jumat (18/10/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 342 KUH Pidana, karena telah di duga melakukan tindak pidana penelantaran anak sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, jasad bayi perempuan ditemukan mengambang di pinggir sungai di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
Jasad tersebut masih memiliki tali pusar yang melekat. Penemuan itu dilakukan oleh seorang anak bernama Ibrahim (13) ketika sedang memancing di empang neneknya.
Temannya mengonfirmasi bahwa itu adalah jasad bayi. Penemuan ini mengejutkan warga setempat dan masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang. (ESD)
Diolah dari sumber : kabarnunukan.com