PK Dikabulkan MA, Kewajiban Pemda Nunukan Membayar Rp 14,9 Miliar Akibat Tudingan Penyerobotan Lahan Masyarakat Gugur

oleh
oleh

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyatakan kembali memenangkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Hakim Mahkamah Agung (MA), dalam perkara gugatan penyerobotan lahan masyarakat atas nama Syamsul Bahri, warga Jalan Antasari RT 008, Nunukan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menerangkan, keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 647 PK/Pdt/2023.

‘’Kedudukan kami (Pemda Nunukan) sebagai tergugat saat ini, dinyatakan menang PK. Maka putusan MA Nomor : 9/Pdt. G/2020/PN Nnk, yang dimenangkan Syamsul Bahri pada tanggal 31 Mei 2022 lalu. termasuk kewajiban membayar penggugat Rp 14,9 miliar, gugur,’’ ujarnya, beberapa waktu lalu.

Kahar menjelaskan, dari isi memori PK yang dimenangkan Pemda Nunukan, terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan dalam memutuskan perkara pada sidang kasasi sebelumnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Dr Yakup Ginting menjelaskan, pada tanggal 25Juni 2023, tergugat telah mengganti rugi tanah penggugat seluas 115.006,99 m2, sebagaimana disebutkan dalam 6 lembar surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) milik penggugat.

Dalam peta lokasi yang dibuat, menunjukkan di tengah atau di dalam tanah yang diganti rugi tersebut ada sebagian sudah bersertifikat, yaitu SHM nomor 11, tanggal 14 Desember 2001.

Penggugat tidak memberitahukan perihal SHM tersebut.

Jelas Kahar, untuk menutup jejak itu, penggugat menghilangkan SHM Nomor 11 tanggal 14 Desember 2001 dengan cara memecah jadi SHM 1301, surat ukur tanggal 14 juni 2016, seluas 15.737 m2, dan SHM Nomor 1315, surat ukur tanggal 2 September 2016, seluas 4.184 m2.

Berdasarkan luas tanah yang diterima penggugat uang ganti rugi tanggal 25 Juni 2003 dibayarkan dengan peta tanah, maka tanah yang sudah bersertifikat tersebut berada di dalam yang sudah diganti rugi.

Baca Juga:  Pengelolaan Sampah Masih Berfokus Sampah Rumah Tangga, Pemkab Nunukan Butuh Indikator Pengelolaan Sampah Laut

‘’Maka alasan PK dibenarkan, gugatan ditolak,’’ jelasnya

Kahar meminta penggugat bisa menerima dan memahami isi putusan MA tersebut.

Sejauh ini, banyak kasus-kasus tanah Pemda Nunukan yang memang belum terbit sertifikatnya.

‘’Saat ini, Pemda Nunukan juga berkoordinasi dengan BPN. Kita akui masih banyak masalah lahan yang butuh diselesaikan dan dibuatkan sertifikatnya. Dan kita mencoba melakukan sertifikasi semuanya, untuk menghindari kasus seperti Syamsul Bahri, kembali terjadi,’’ kata Kahar. (Sumber Kabar Nunukan)