NUNUKAN – Dua unit mobil selundupan dari Malaysia, Toyota Prado EX 3.0 Turbo tahun 1991, dan Toyota Land Cruiser Tahun 1999, dilelang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Nunukan, Kalimantan Utara.
Humas KPPBC Nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, mengatakan, dua unit mobil tersebut dilelang dengan dasar Pengumuman Lelang Nomor : PENG-1/KBC.160604/2024 mengenai eksekusi barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan menggunakan aplikasi E-Auction dengan sistem penawaran Open Bidding.
‘’Kita melelang dua unit mobil BMMN yang dikuasai Negara, sejak Agustus 2023. Biasanya kita memberi waktu 30 hari bagi pemilik barang untuk menyelesaikan proses perpajakan dan kepabeanan atau nggak. Ternyata, dua unit mobil tersebut tidak bisa diselesaikan, makanya kita lakukan lelang,’’ ujarnya, ditemui Selasa (16/7/2024) kemarin.
Pengumuman lelang, diupload di website lelang KPKNL dengan alamat domain www.lelang.go.id dan/atau portal.lelang.go.id, mulai 9 Juli 2024, dengan batas penawaran sampai 16 Juli 2024.
Sampai hari terakhir, terdapat 141 peserta lelang, dan terjadi persaingan saling tawar harga cukup sengit dalam forum tersebut.
Hasilnya, Toyota Prado yang ditawarkan dengan limit Rp 99 juta, terjual dengan harga Rp 334 juta, dengan pemenang dari Kota Tarakan.
Sementara Toyota Land Cruiser, yang dibanderol dengan nilai limit Rp 67 juta, terjual dengan harga Rp 371 juta, dimenangkan penawar tertinggi dari Kota Jombang, Jawa Timur.
‘’Ini barang kolektor item, di Indonesia jarang ada. Dari situs lelang online, terlihat berapa harga yang mereka ajukan. Mereka memang niat beli karena per menit saingan harga. Kita juga tidak menyangka akan sesengit itu persaingan lelang,’’ imbuhnya.
Pemenang lelang, akan memberikan uang jaminan awal Rp 27 juta. Selanjutnya, ada batas 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan.
Jika pemenang lelang tidak melunasi dalam tenggat waktu tersebut, uang jaminan akan hangus dan menjadi pemasukan PNBP.
Selanjutnya, proses lelang akan dimulai dari awal, tidak menganut daftar lelang/waiting list.
‘’Setelah pelunasan, akan terbit risalah lelang yang menjadi dasar pemilik barang membuat surat surat kendaraan ke Polisi. Kalau nanti dibutuhkan form A untuk bukti pelunasan perpajakan dan keperluan surat menyurat di Kepolisian tempat domisili pemenang lelang, Bea Cukai Nunukan akan membantu melancarkan urusan administrasi tersebut,’ ’jelas Kuncoro.
Untuk diketahui, dua unit mobil Toyota Prado EX 3.0 Turbo tahun 1991, dan Toyota Land Cruiser Tahun 1999, merupakan hasil tangkapan aparat keamanan di perbatasan RI – Malaysia, pada pertengahan 2023 lalu.
Mobil tersebut, semula diselundupkan masuk Pulau Sebatik melalui lajur darat, melewati akses perkebunan kelapa sawit.
Mobil, dimasukkan satu persatu oleh oknum penyelundup Malaysia, dengan kunci kontak mobil ditinggal begitu saja.
Diduga, mobil sengaja ditinggal di areal perkebunan kelapa sawit di Pulau Sebatik, untuk selanjutnya diambil oleh seseorang yang ada di Indonesia.
Namun, aksi tersebut tercium Satgas Inteligen dan Satgas Pamtas RI – Malaysia, sehingga mobil diamankan dan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. (Sumber Kabar Nunukan)