- NUNUKAN – Aktivis lingkungan hidup, Darwis, Selasa (2/7/2024) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Kalimantan Utara.
Darwis ‘menggugat’ PDAM Tirta Taka Nunukan dan Pemkab Nunukan, sebagai buntut krisis air dan listrik di Kabupaten Nunukan setahun belakangan ini.
“Sebagai warga negara saya ingin mengakses beberapa informasi di PDAM Nunukan dan Pemkab Nunukan, karena saya terdampak pada krisis air dan listrik di Nunukan. Saya ingin tahu, apa saja upaya yang sudah mereka lakukan untuk mengatasi krisis ini?” ujarnya saat dihubungi.
Darwis mengatakan, dia mengajukan permohonan sejumlah informasi kepada PDAM Tirta Taka Nunukan seperti, rincian anggaran tahun 2021-2024, rincian laporan keuangan tahun 2021- 2023, laporan produksi air dan distribusi ke pelanggan dalam kurun waktu 2021- 2024 serta dokumen kontrak dengan pihak ketiga, pengadaan bahan kimia tahun anggaran 2021-2024.
“Tapi permohonan informasi maupun keberatan yang saya ajukan tidak juga mendapatkan tanggapan tertulis seperti yang diharapkan,” katanya.
Darwis juga mengajukan permohonan informasi berupa anggaran APBD Kabupaten Nunukan 2021- 2024 dan realisasi APBD Kabupaten Nunukan 2021- 2023 berkaitan dengan program pelayanan air bersih serta anggaran APBD Kabupaten Nunukan 2021-2024 dan realisasi APBD Kabupaten Nunukan 2021-2023 berkaitan dengan program pelayanan kelistrikan.
Semula, permohonan yang dia ajukan tak mendapatkan respons dari Pemkab Nunukan.
“Tetapi melalui keberatan, saya mendapatkan jawaban atas permohonan informasi sebelumnya. Hanya saja, jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan yang saya mohonkan. Sehingga saya mengajukan sengketa,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, Niko Ruru mengakui, pihaknya telah menerima permohonan informasi dengan pemohon Darwis.
“Nanti berkasnya akan dipelajari panitera. Kalau sudah lengkap akan diregistrasi,” tegasnya. (Sumber Kabar Nunukan)