Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Update Aturan Terbaru, Dinas ESDM Kaltara Kini Fokus Layani Perizinan Sektor MBLB
Pemprov Kaltara

Update Aturan Terbaru, Dinas ESDM Kaltara Kini Fokus Layani Perizinan Sektor MBLB

18/12/20252 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

BULUNGAN – Pasca berlakunya regulasi terbaru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara kini memfokuskan kewenangan pelayanan dan pengawasan pada komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Hal ini menyusul pemberlakuan UU No. 3 Tahun 2020 yang diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2025, di mana pengelolaan pertambangan mineral logam dan batu bara kini sepenuhnya ditarik ke Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan, menjelaskan bahwa peran pemerintah provinsi saat ini terbatas pada pemberian izin, pembinaan, serta pengawasan khusus untuk sektor MBLB.

“Sekarang kewenangan kita yaitu sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan,” ujar Yosua saat memberikan keterangan di Bulungan, Selasa (16/12/2025).

Dengan adanya kejelasan wewenang ini, Yosua mendorong para pelaku usaha di sektor MBLB yang masih beroperasi secara ilegal untuk segera melegalkan usahanya. Pengurusan izin diharapkan agar para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan tenang dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Meski kewenangan tambang mineral logam dan batu bara berada di tangan Kementerian ESDM, pemerintah daerah tidak lepas tangan begitu saja.

Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltara, Zainal Arifin, menegaskan pihaknya tetap siap memfasilitasi dan membantu pelaku usaha daerah dalam menjalin komunikasi dengan Pemerintah Pusat.

“Jika ada laporan, dinas akan menindaklanjuti dan meneruskan ke pemerintah pusat atau instansi yang berwenang,” jelas Zainal.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

TBM Patok Dua Perkuat Karakter dan Literasi Generasi Muda Perbatasan

15/07/20263 Mins Read

Banjir Landa Sebatik Tengah, Aktivitas Warga dan Sekolah Terdampak

13/07/20263 Mins Read

MTQ Korpri Kaltara 2026 Diikuti 87 ASN, Seleksi Kafilah Menuju Nasional

13/07/20263 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.