Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Jadi Angin Segar PPPK Kaltara
Pemprov Kaltara

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Jadi Angin Segar PPPK Kaltara

13/11/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

TANJUNG SELOR – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltara. Peraturan ini mengatur pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kebijakan tentang kontrak kerja PPPK.
Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi, SE., M.AP menyambut baik kebijakan ini. Ia menyebutkan, dengan peraturan baru ini, masa kontrak PPPK kini ditetapkan minimal 1 tahun tanpa batas maksimal kontrak. “Sebelumnya, kontrak kerja PPPK dibatasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” kata Rohadi, Rabu (13/11).
Menurut Rohadi, dengan peraturan ini, PPPK yang berkinerja baik selama 5 tahun berkesempatan memperpanjang kontraknya. “Selama memenuhi kriteria, PPPK dapat memperpanjang masa kontrak kerja mereka,” ujarnya.
Namun, masa kerja PPPK Kaltara tetap diatur dalam periode 5 tahun, menyesuaikan dengan masa pemerintahan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kemampuan anggaran daerah. “Jika hanya 1 tahun terlalu singkat dan kurang efektif untuk evaluasi kinerja. Maka, 5 tahun dianggap ideal,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan tidak memperpanjang kontrak hingga 10, 15, atau 20 tahun juga mempertimbangkan beban anggaran daerah (APBD).
Rohadi juga mengungkapkan adanya peluang bagi PPPK untuk mengisi jabatan fungsional tertentu. Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022, ada 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. “Selama PPPK memenuhi syarat dan memiliki potensi, mereka bisa mengisi berbagai jabatan fungsional sesuai ketentuan,” paparnya.
Rohadi pun mengimbau agar PPPK terus meningkatkan kompetensi mereka dengan mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, webinar, dan orientasi sejenis. “Jangan berpuas diri. PPPK yang sudah masuk ASN tetap harus mengembangkan kompetensinya,” tutup Rohadi. (ADV)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

ESDM Kaltara Terima Usulan Listrik Desa, Azis: PLTS Lebih Ideal Dibanding Mikrohidro

21/01/20262 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.