Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Kulakan Sabu Di Malaysia Untuk Diedarkan Di Pulau Sebatik, Dua Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi
Hukrim

Kulakan Sabu Di Malaysia Untuk Diedarkan Di Pulau Sebatik, Dua Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi

31/07/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

NUNUKAN –Tiga orang pelaku narkoba, yakni Alex (50), JAL (42) dan WAR (33) ditangkap Polisi, di Jalan Lingkar RT 003 Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, Kaltara, Rabu (24/7/2024) sore.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, para pelaku diamankan saat baru mengambil narkoba dari perkampugan Sebatik, Malaysia.

‘’Alex merupakan seorang residivis narkotika yang ditangkap 2016, kemudian bebas pada 2020,’’ ujar Zainal, Selasa, 30/7/2024, kemarin.

Adapun hasil interogasi terhadap JAL dan WAR, keduanya mengakui memiliki paket narkoba ukuran sedang seharga Rp 9 juta, di Malaysia, yang mereka beli dari seorang bandar bernama Asmi.

‘’JAL menerangkan bahwa sabu yang ditemukan pada Alex, adalah bagian dari sabu miliknya, yang diberikan sebagai upah/imbalan,’’ imbuhnya.

Lanjut Zainal, JAL, juga merupakan residivis dalam perkara narkotika yang ditangkap pada 2020, dan baru bebas 2023.

‘’Mereka sudah setahun berjualan narkoba di Sebatik,’’ jelas Zainal.

Dari Alex, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus narkoba seberat 0,80 gram, 1 unit sepeda motor matik Yamaha warna putih, dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

Sementara dari JAL dan WAR, barang bukti yang diamankan adalah, 1 paket kemasan sedang sabu sabu seberat 20,52 gram, sebungkus rokok Esse Double, 1 unit handphine Oppo warna biru milik WR.  1 unit handphone silver milik JAL, serta 1 unit motor Yamaha Jupiter warna hijau.

‘’Kita jerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, juga Pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1,’’ kata Zainal. (Sumber Kabar Nunukan)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Gagal Panen Karena Rumput Laut Dicuri, Petani Rumput Laut Di Sebatik Polisikan Temannya

14/11/20242 Mins Read

Ratusan Barang Elektronik Dan Baju Bekas Asal Malaysia Diamankan APH Di Pulau Sebatik

14/11/20241 Min Read

Tiga Pemakai Sabu Sabu Diringkus Polisi

14/11/20241 Min Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.