Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Komitmen Untuk Transparan Dalam Pengawasan Dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Nunukan Teken MoU Bersama KI Kaltara
Advertorial

Komitmen Untuk Transparan Dalam Pengawasan Dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Nunukan Teken MoU Bersama KI Kaltara

12/11/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

FOKUS KALTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Informasi (KI) Kaltara, untuk komitmen dalam transparansi dan keterbukaan informasi publik, Selasa (12/11/2024).

Yusran berharap, KI bisa menjadi konsultan, sekaligus mitra dalam mendukung kinerja Bawaslu Nunukan.

Menurutnya, Bawaslu membutuhkan sarana dan pengawasan dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, mulai dari tahapan temuan, laporan, hingga proses penanganan perkara, sampai putusan.

Selain itu, lanjut Yusran, pihaknya juga berharap kontrol dari insan pers untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait perkara-perkara yang ditangani oleh Bawaslu.

Dia menambahkan, kendati Bawaslu Nunukan sudah mendapat predikat informatif dari Bawaslu RI, segala kemungkinan tetap mungkin terjadi.

Kemungkinan dimaksud bisa saja berupa intervensi dari pihak berperkara yang memiliki kuasa dan orang kuat secara finansial, yang tidak menutup kemungkinan mampu memengaruhi hasil penyidikan perkara.

Oleh karenanya, komitmen dengan KI Kaltara dapat menjadi dukungan moril bagi penyelenggara Pemilu.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltara, Niko Ruru, menegaskan, keterbukaan informasi publik menjadi sebuah kewajiban agar masyarakat paham bahwa mereka memiliki andil besar dalam suksesi Pemilu.

Transparansi dan sosialisasi yang dilakukan Bawaslu terkait pengawasan, melalui pengumuman di media sosial dan pemberitaan wartawan, menjadi sarana edukatif untuk memahamkan masyarakat apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya.

Keterbukaan informasi publik menyangkut tanggal lahir, riwayat pendidikan, sampai intelektualitas Paslon, masuk dalam salah satu kategori informasi yang dikecualikan. (ESD)

Diolah dari sumber : kabarnunukan.com

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

Koperasi Desa di Nunukan Berharap Kebijakan Baru Tak Ganggu Usaha Warga

29/06/20264 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.