Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Kepala Bidang EBT ESDM Kaltara: Pemanfaatan PLTS Atap Rumah Tangga Perlu Perhitungan Teknis PLN
Pemprov Kaltara

Kepala Bidang EBT ESDM Kaltara: Pemanfaatan PLTS Atap Rumah Tangga Perlu Perhitungan Teknis PLN

11/12/20252 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di rumah tangga. Langkah ini dinilai mampu memberikan penghematan biaya listrik sekaligus mendukung transisi energi bersih di daerah.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Azis, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari Rencana Umum Energi Daerah (RUED) serta komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

“Pemanfaatan PLTS atap menawarkan potensi penghematan listrik yang signifikan bagi masyarakat,” ujar Azis, Rabu (10/12/2025).

Azis menjelaskan, efisiensi penggunaan PLTS atap didukung oleh mekanisme KWH Ekspor-Impor (KWExim) yang diterapkan oleh PLN.

Pada siang hari, energi listrik yang dihasilkan panel surya dapat langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Apabila terjadi kelebihan produksi, energi tersebut akan diekspor ke jaringan PLN dan tercatat sebagai kredit listrik. Sebaliknya, pada malam hari atau saat produksi PLTS menurun, rumah tangga akan mengimpor listrik dari PLN.

“Dengan sistem ini, masyarakat hanya membayar selisih listrik yang diimpor dari PLN. Ini yang membuat tagihan listrik bisa lebih hemat,” jelasnya.

Meski memberikan banyak manfaat, masyarakat diminta memperhatikan sejumlah aspek teknis sebelum memasang PLTS atap.

Pertama, kondisi dan struktur atap rumah harus kuat dan memadai, seperti atap dak beton atau konstruksi lain yang mampu menopang beban panel surya. Satu modul panel surya diperkirakan memiliki berat sekitar 20 kilogram.

Kedua, calon pengguna wajib berkonsultasi dengan pihak PLN terkait kapasitas daya listrik rumah. PLN akan melakukan perhitungan daya yang dapat dipasang berdasarkan luasan atap dan daya terpasang pada rekening listrik pelanggan.

Ketiga, proses pemasangan dan penyambungan PLTS ke sistem kelistrikan harus dilakukan oleh PLN, karena berkaitan dengan penerapan skema KWExim serta penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Azis menambahkan, hingga saat ini peraturan daerah khusus terkait energi dan PLTS atap belum ditetapkan. Pemerintah daerah memilih fokus pada implementasi di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi, mengingat kebijakan nasional telah mengarah pada percepatan transisi energi.

“Yang terpenting saat ini adalah kesesuaian konsep dengan kondisi rumah masyarakat, terutama atapnya, agar pemanfaatan PLTS atap bisa optimal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

TBM Patok Dua Perkuat Karakter dan Literasi Generasi Muda Perbatasan

15/07/20263 Mins Read

Banjir Landa Sebatik Tengah, Aktivitas Warga dan Sekolah Terdampak

13/07/20263 Mins Read

MTQ Korpri Kaltara 2026 Diikuti 87 ASN, Seleksi Kafilah Menuju Nasional

13/07/20263 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.