Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Jualan Sabu Di Sebatik, Lansia 81 Tahun Diamankan Polisi
Hukrim

Jualan Sabu Di Sebatik, Lansia 81 Tahun Diamankan Polisi

31/07/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, membekuk laki laki lanjut usia (ansia) inisial AW (81), warga Jalan Tanjung Kura Rt 002 Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, AW, merupakan seorang petani, yang selama ini berdomisili di Sei Melayu Malaysia (daratan Malaysia yang berbatasan langsung dengan Sebatik Indonesia).

‘’Kita mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dari Sei Melayu. Kita lakukan penyelidikan dan penelusuran lapangan, sampai kemudian mendapatkan target di sebuah rumah di Jalan Batu Lamampu RT 007 Desa Tanjung Karang, Pulau Sebatik,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (31/7/2024).

Saat digeledah, Polisi menyita satu paket diduga sabu-sabu, dari saku celana AW.

Dari interogasi yang dilakukan, AW mengaku masih memiliki enam paket narkoba lagi, yang disimpan di atas plafon rumahnya.

‘’Total sabu yang kami amankan dari AW, sebanyak 7 bungkus, dalam kemasan berbeda ukuran. Berat keseluruhan, sekitar 59,24 gram,’’ jelasnya.

Polisi juga mengamankan sebuah timbangan elektronik, 1 unit handphone merk Oppo, 1 paket hemat sabu sabu, dan sebuah penjepit besi.

Dari pegakuan AW, ia mendapatkan narkoba dari Tawau, Malaysia, dan akan dijual di Bone, Sulawesi Selatan.

‘’AW sengaja singgah di Sebatik menunggu penjemput dari Sulawesi. Sambil menunggu, ia nekat berjualan sabu sabu,’’ kata Zainal.

Dari data polisi, AW yang berusia senja tersebut, ternyata pemain lama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.

Polisi menerbitkan status DPO terhadap AW, dengan LP Nomor 32 tertanggal 23 Juni 2024.

‘’AW dan seluruh barang bukti, dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,’’ kata Zainal. (Sumber Kabar Nunukan)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Gagal Panen Karena Rumput Laut Dicuri, Petani Rumput Laut Di Sebatik Polisikan Temannya

14/11/20242 Mins Read

Ratusan Barang Elektronik Dan Baju Bekas Asal Malaysia Diamankan APH Di Pulau Sebatik

14/11/20241 Min Read

Tiga Pemakai Sabu Sabu Diringkus Polisi

14/11/20241 Min Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.