Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Inspektur Tambang Absen, Pengusaha Kaltara Minta Kejelasan Izin
Advertorial

Inspektur Tambang Absen, Pengusaha Kaltara Minta Kejelasan Izin

03/09/20263 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

TANJUNG SELOR – Absennya Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam dua kali rapat penyelesaian perizinan pertambangan di Kalimantan Utara (Kaltara) memunculkan pertanyaan dari kalangan pengusaha.

Absennya perwakilan yang memiliki kewenangan di tingkat pusat tersebut dinilai membuat pengusaha kesulitan memperoleh penjelasan langsung mengenai persoalan teknis pertambangan dan tahapan perizinan yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Fasilitasi dan Pendampingan dalam Rangka Penyelesaian Hambatan atau Sumbatan (Bottlenecking) Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang digelar Pemprov Kaltara di Ruang Rapat Lantai 1 Benuanta, Gedung Gadis 2.

Pertemuan tersebut melanjutkan rapat yang berlangsung sekitar tiga pekan sebelumnya. Namun, dalam kedua pertemuan itu, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM disebut belum hadir.

Sejumlah pelaku usaha menilai kehadiran pihak pusat diperlukan agar persoalan yang berkaitan dengan kewenangannya dapat dibahas langsung dan memperoleh kejelasan. Dengan begitu, koordinasi tidak perlu berulang kali dilakukan ketika pengusaha menghadapi kendala dalam proses perizinan.

Forum tersebut menjadi wadah bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi hambatan serta mencari solusi atas persoalan perizinan pertambangan.

Pemprov Kaltara Dorong Pengusaha Segera Urus Izin

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan pemerintah daerah terus mendorong seluruh pelaku usaha pertambangan untuk segera memproses perizinan.

Pemprov Kaltara menargetkan pada Desember 2026 para pelaku usaha setidaknya sudah memulai proses pengurusan izin. Pemerintah memberikan dorongan tersebut agar pengusaha segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keinginan kami Desember 2026 sudah berizin. Intinya kami mau mengajak, segera urus izinnya,” tegas Ferdy.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa Desember 2026 tidak menjadi batas mutlak seluruh proses perizinan harus selesai. Pemerintah masih memberikan ruang bagi pengusaha untuk melanjutkan proses sesuai tahapan yang berlaku.

“Masalah waktu itu diskresi saja. Walaupun tidak selesai di Desember, yang penting sudah diurus izinnya,” jelasnya.

Ferdy menambahkan, Pemprov Kaltara akan terus mengoordinasikan berbagai persoalan yang menghambat proses perizinan dengan instansi terkait.

Sinkronisasi Tata Ruang Masih Jadi Persoalan

Selain perizinan, sinkronisasi tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten juga menjadi perhatian. Ferdy mengatakan keselarasan perencanaan wilayah sangat penting karena menentukan pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertambangan dan pembangunan.

Salah satu persoalan muncul dalam usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), ketika masukan dari pemerintah kabupaten dinilai masih minim.

Menurutnya, penataan wilayah perlu mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan sekaligus kebutuhan pembangunan, termasuk ketersediaan material dasar seperti pasir dan batu.

“Tolong disampaikan ke Badan Geologi, jangan semua wilayah masuk area dilindungi. Mau membangun jadi sulit. Susah membangun karena tidak ada sumber pasir dan batu,” ujarnya.

Persoalan tersebut, menurutnya, membutuhkan koordinasi antarlembaga agar penataan wilayah dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan dan ketentuan yang berlaku.

PTSP Minta Pengusaha Manfaatkan Waktu

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., meminta pelaku usaha segera memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengurus perizinan.

Ia menilai langkah tersebut penting agar ketika masa diskresi berakhir, para pengusaha yang menjalankan aktivitas pertambangan sudah masuk dalam proses pengurusan izin.

Pemprov Kaltara berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pelaku usaha dapat membantu menyelesaikan berbagai hambatan yang selama ini muncul.

ESDM Kaltara
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Malaria Jadi Perhatian Serius, Nunukan-Sabah Bangun Sistem Pengendalian Bersama

08/10/20264 Mins Read

ESDM Kaltara, Koordinasi dukung Efektivitas Kinerja Dinas di Perkuat

30/09/20262 Mins Read

4 IUP Tuntas, ESDM Kaltara Soroti Perizinan Tambang dan Pengawasan BBM

25/09/20263 Mins Read

TRENDING

Pemkab Nunukan Lantik 7 PNS, Ini Daftar Pejabat yang Menempati Posisi Baru

27/10/20263 Mins Read

DKPP Nunukan Raih Juara III Pawai Budaya Lewat Kreasi Busana Hasil Bumi

12/10/20264 Mins Read

PAD Kaltara Diperkuat, Wagub Minta Pajak dan Retribusi Dikaji Lebih Optimal

01/09/20263 Mins Read

HIMPAUDI Sebatik Utara-Tengah Gelar Lomba Semarak Hari Anak dan HUT ke-81 RI

13/09/20264 Mins Read

Malaria Jadi Perhatian Serius, Nunukan-Sabah Bangun Sistem Pengendalian Bersama

08/10/20264 Mins Read

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.