Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Eksis di Sektor MBLB, Kadis ESDM Kaltara Ingatkan Pengusaha Urus Izin Agar Tak Ilegal
Pemprov Kaltara

Eksis di Sektor MBLB, Kadis ESDM Kaltara Ingatkan Pengusaha Urus Izin Agar Tak Ilegal

20/12/20252 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

TANJUNG SELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta seluruh pelaku usaha di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk segera melegalkan operasional mereka. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas tambang serta memastikan perlindungan lingkungan di wilayah Kaltara.

Sesuai regulasi terbaru dalam UU No. 3 Tahun 2020 yang diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2025, pemerintah pusat telah menarik pengelolaan tambang mineral logam dan batubara. Namun, Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM masih memegang penuh kewenangan untuk melayani perizinan, pembinaan, hingga pengawasan khusus komoditas MBLB atau galian C.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan, menegaskan bahwa pelaku usaha harus mengikuti aturan main yang berlaku dan berhenti beroperasi secara ilegal.

“Sekarang kewenangan kami mencakup sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kami sangat berharap para pelaku usaha segera mengurus izin sesuai peraturan, jangan lagi bekerja secara ilegal,” tegas Yosua.

Yosua menjelaskan bahwa saat ini proses perizinan sudah jauh lebih transparan dan mudah karena terintegrasi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Perizinan.

Dinas ESDM sendiri berperan dalam memberikan pertimbangan teknis berdasarkan pengajuan yang masuk melalui aplikasi tersebut.

“Pelayanan perizinan semuanya melalui aplikasi OSS. Kami fokus mengurusi pertimbangan teknis sesuai pengajuan pelaku usaha,” jelasnya.

Menurut Yosua, memiliki izin legal memberikan keuntungan ganda. Selain membuat pelaku usaha dan pekerja merasa tenang dalam menjalankan aktivitasnya, izin tersebut juga memuat kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan agar tidak rusak akibat aktivitas tambang.

Terkait maraknya dugaan tambang ilegal, Yosua menyebutkan bahwa kewenangan penertiban berada di tangan pihak kepolisian sebagai ranah penegakan hukum.

“Tugas kami di ESDM adalah terus memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mereka sadar dan segera mengurus perizinan. Dengan izin yang legal, semua pihak terlindungi,” tutupnya.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

TBM Patok Dua Perkuat Karakter dan Literasi Generasi Muda Perbatasan

15/07/20263 Mins Read

Banjir Landa Sebatik Tengah, Aktivitas Warga dan Sekolah Terdampak

13/07/20263 Mins Read

MTQ Korpri Kaltara 2026 Diikuti 87 ASN, Seleksi Kafilah Menuju Nasional

13/07/20263 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.