Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Eksis di Sektor MBLB, Kadis ESDM Kaltara Ingatkan Pengusaha Urus Izin Agar Tak Ilegal
Pemprov Kaltara

Eksis di Sektor MBLB, Kadis ESDM Kaltara Ingatkan Pengusaha Urus Izin Agar Tak Ilegal

20/12/20252 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

TANJUNG SELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta seluruh pelaku usaha di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk segera melegalkan operasional mereka. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas tambang serta memastikan perlindungan lingkungan di wilayah Kaltara.

Sesuai regulasi terbaru dalam UU No. 3 Tahun 2020 yang diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2025, pemerintah pusat telah menarik pengelolaan tambang mineral logam dan batubara. Namun, Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM masih memegang penuh kewenangan untuk melayani perizinan, pembinaan, hingga pengawasan khusus komoditas MBLB atau galian C.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan, menegaskan bahwa pelaku usaha harus mengikuti aturan main yang berlaku dan berhenti beroperasi secara ilegal.

“Sekarang kewenangan kami mencakup sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kami sangat berharap para pelaku usaha segera mengurus izin sesuai peraturan, jangan lagi bekerja secara ilegal,” tegas Yosua.

Yosua menjelaskan bahwa saat ini proses perizinan sudah jauh lebih transparan dan mudah karena terintegrasi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Perizinan.

Dinas ESDM sendiri berperan dalam memberikan pertimbangan teknis berdasarkan pengajuan yang masuk melalui aplikasi tersebut.

“Pelayanan perizinan semuanya melalui aplikasi OSS. Kami fokus mengurusi pertimbangan teknis sesuai pengajuan pelaku usaha,” jelasnya.

Menurut Yosua, memiliki izin legal memberikan keuntungan ganda. Selain membuat pelaku usaha dan pekerja merasa tenang dalam menjalankan aktivitasnya, izin tersebut juga memuat kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan agar tidak rusak akibat aktivitas tambang.

Terkait maraknya dugaan tambang ilegal, Yosua menyebutkan bahwa kewenangan penertiban berada di tangan pihak kepolisian sebagai ranah penegakan hukum.

“Tugas kami di ESDM adalah terus memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mereka sadar dan segera mengurus perizinan. Dengan izin yang legal, semua pihak terlindungi,” tutupnya.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

DKPP Nunukan Raih Juara III Pawai Budaya Lewat Kreasi Busana Hasil Bumi

12/10/20264 Mins Read

PAD Kaltara Diperkuat, Wagub Minta Pajak dan Retribusi Dikaji Lebih Optimal

01/09/20263 Mins Read

DKPP Perkuat Kolaborasi Verval dan PPL Demi Akurasi Data Pupuk Bersubsidi

24/07/20263 Mins Read

TRENDING

PAD Kaltara Diperkuat, Wagub Minta Pajak dan Retribusi Dikaji Lebih Optimal

01/09/20263 Mins Read

DKPP Nunukan Raih Juara III Pawai Budaya Lewat Kreasi Busana Hasil Bumi

12/10/20264 Mins Read

HIMPAUDI Sebatik Utara-Tengah Gelar Lomba Semarak Hari Anak dan HUT ke-81 RI

13/09/20264 Mins Read

Malaria Jadi Perhatian Serius, Nunukan-Sabah Bangun Sistem Pengendalian Bersama

08/10/20264 Mins Read

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.