Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BLUD RSUD Nunukan Jalani Sidang Dakwaan Di Pengadilan Tipikor Samarinda
Hukrim

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BLUD RSUD Nunukan Jalani Sidang Dakwaan Di Pengadilan Tipikor Samarinda

04/11/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

FOKUS KALTAR – Dua terdakwa kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD, Tahun Anggaran 2021, masing masing, eks Dirut RSUD Nunukan, dr.Dulman Lekong, dan eks Bendahara, Nurhasanah, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Senin (4/11/2024) lalu.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lili Evelin, bersama Hakim Anggota, Suprapto dan Mahpudin, Dulman dan Nurhasanah, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Kedua terdakwa, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, terdakwa dr. Dulman dan Nurhasanah, diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Seperti duplikasi pembelanjaan dan tidak melakukan pembayaran yang tidak semestinya.

Dugaan ini mencakup penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan pengeluaran tak terduga.

Mereka juga disebut tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan yang benar.

Tindakan ini melanggar undang-undang tentang Keuangan Negara dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2. 526. 145. 572. (ESD)

Diolah dari sumber : kabarnunukan.com

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Gagal Panen Karena Rumput Laut Dicuri, Petani Rumput Laut Di Sebatik Polisikan Temannya

14/11/20242 Mins Read

Ratusan Barang Elektronik Dan Baju Bekas Asal Malaysia Diamankan APH Di Pulau Sebatik

14/11/20241 Min Read

Tiga Pemakai Sabu Sabu Diringkus Polisi

14/11/20241 Min Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.