Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Eks Bendahara RSUD Nunukan Langsung Ditahan
Hukrim

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Eks Bendahara RSUD Nunukan Langsung Ditahan

25/07/20243 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

NUNUKAN – Kejaksaaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan eks Bendahara RSUD Nunukan, inisial NH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 yang bersumber dari Anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021 – 2022, Selasa (23/7/2024).

Penetapan tersangka, dilakukan setelah Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan kepada NH selama kurang lebih 6 jam.

‘’Tim berkeyakinan sudah ada dua alat bukti cukup, dan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor : Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024,’’ ujar Kajari Nunukan, Fatoni Hatam.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka NH.

Hal tersebut, dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Fatoni menjelaskan, NH melakukan korupsi dengan modus pembayaran ganda terhadap item belanja yang sama, namun hanya dibayarkan satu kali.

‘’Ada juga pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,’’ jelasnya.

Terhadap kasus ini, Jaksa Penyidik memeriksa 44 orang saksi, terdiri dari rekanan/vendor obat, di Nunukan, Tanjung Selor, Tarakan, juga Balikpapan, Kalimantan Timur. Serta internal RSUD Nunukan.

Jaksa juga sudah menyita 507 item barang bukti, termasuk 5 alat bukti surat yang seluruhnya, kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di persidangan.

Adapun terkait kerugian keuangan daerah, Fatoni mengatakan, sampai saat ini, tim Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif.

‘’Meskipun demikian, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara sepakat, terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan Tersangka setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28,’’ tegas Fatoni.

Baca Juga:  Nekat Masuk Ilegal Untuk Menjenguk Neneknya yang Sakit, Seorang WN Malaysia Diamankan

Jaksa masih akan terus melakukan pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi BLUD RSUD ini.

Penyidik masih akan mendalami apakah Bendahara seorang, bisa mengeluarkan anggaran tanpa tanda tangan Direktur atau pola pola lain yang masih menjadi materi penyidikan selanjutnya.

‘’Kita sambil dalami lagi, apabila ada mengarah ke sana (Tersangka lain). Dari dua alat bukti yang kita dapat, baru mengarah pada NH. Tidak tahu nanti dalam perjalanan selanjutnya,’’ jawab Fatoni.

‘’Masalah tanda tangan anggaran, sampai saat ini kita juga masih dalami. Kita lihat perkembangan, kita tidak boleh mencurigai orang. Arenanya di persidangan nanti, harap sabar,’’ katanya pada wartawan.

NH dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BLUD RSUD yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19, juga belanja obat, akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan dengan nilai Rp 3 miliar lebih. (Sunber Kabar Nunukan)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Gagal Panen Karena Rumput Laut Dicuri, Petani Rumput Laut Di Sebatik Polisikan Temannya

14/11/20242 Mins Read

Ratusan Barang Elektronik Dan Baju Bekas Asal Malaysia Diamankan APH Di Pulau Sebatik

14/11/20241 Min Read

Tiga Pemakai Sabu Sabu Diringkus Polisi

14/11/20241 Min Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.