Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Cegah Eksploitasi Air Tanah Berlebih, ESDM Kaltara Lakukan Evaluasi Ketat Perizinan PAT
Pemprov Kaltara

Cegah Eksploitasi Air Tanah Berlebih, ESDM Kaltara Lakukan Evaluasi Ketat Perizinan PAT

08/12/20252 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

TANJUNG SELOR – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan peran krusialnya dalam tata kelola perizinan Pengusahaan Air Tanah (PAT) di wilayah Kaltara. Meskipun perizinan akhir dikeluarkan oleh Kementerian ESDM di pusat, setiap perizinan baru maupun perpanjangan wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM Provinsi Kaltara.

Hal ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.

Sebagai bagian dari tugas dan fungsi (tupoksi), Tim Teknis Bidang Geologi Air Tanah Dinas ESDM Kaltara baru-baru ini melaksanakan evaluasi permohonan perpanjangan izin PAT atas nama PT Inti Selaras Perkasa, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Estate Long Tunggu, Kecamatan Peso Hilir, pada 21 Oktober 2025.

Kepala Dinas ESDM Kaltara menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan cekungan air tanah (CAT) berjalan optimal. Tujuannya meliputi, mencegah eksploitasi air tanah berlebih dan menertibkan pengguna air tanah yang belum memiliki izin atau masa berlaku izinnya telah habis.

Dinas ESDM Kaltara memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis yang kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan izin. Dengan demikian, proses teknis dan pengawasan di lapangan sepenuhnya berada di bawah kendali Dinas ESDM Kaltara melalui Bidang Geologi dan Air Tanah.

Meskipun Permen Nomor 14 Tahun 2024 mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan, Dinas ESDM berharap pelaku usaha dapat mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Penggunaan air tanah tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sumur,” pungkasnya, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi keberlanjutan sumber daya air tanah.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Pelatihan Berbasis Kompetensi Resmi Dimulai, Pemkab Malinau Siapkan SDM Unggul

09/07/20263 Mins Read

SPMB SDN 004 Nunukan Diserbu, Tapi Kuota Belum Terpenuhi Karena Aturan Zonasi

08/07/20263 Mins Read

Gubernur Kaltara Terima Dua Penghargaan Bergengsi Bidang Ekonomi Syariah

07/07/20263 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.