Emak-emak kalau sudah teriak, dunia pasar runtuh. Pasar Jamaker Nunukan mendadak riuh rendah kemarin dulu. Suasana memanas hebat hingga video amatirnya viral di jagat maya Kalimantan Utara.
Video pendek tersebut merekam momen mendebarkan. Ketua DPRD Nunukan, Rachma Leppa Hafid, menghadapi kepungan massa pedagang. Dua anggota dewan, Muhammad Mansur dan Andi Fajrul Syam, ikut berdiri mendampinginya di tengah kerumunan yang sedang beradu argumen dengan sengit.
Narasi di media sosial sempat liar menjadi bola salju politik. Netizen sibuk berspekulasi tentang arah protes para pedagang. Padahal, kehadiran jajaran legislatif memiliki alasan kuat. Ketua DPRD Nunukan turun langsung ke lapangan setelah menerima aduan darurat terkait perusakan gembok pintu besi pasar oleh oknum tertentu.
Hari Senin ini, Rachma Leppa bergerak cepat memberikan klarifikasi. Politisi senior ini membeberkan akar masalah kepada media. Rupanya, seorang oknum pedagang nekat membuka paksa pintu besi pasar yang selama ini mengunci ketertiban. Oknum tersebut memotong gembok pengaman menggunakan alat gerinda secara sepihak. Tindakan anarkis ini otomatis merusak aset negara.
Leppa menceritakan riwayat pintu besi tersebut kepada kami. Otoritas setempat sebenarnya telah mengunci pintu itu sejak dua tahun lalu. Kebijakan tersebut lahir karena area luar pintu sering menjamur pedagang liar. Aktivitas itu mencekik pendapatan pedagang resmi di dalam gedung hingga memicu keluhan massal.
Sebelum mengunci pintu, tiga instansi penting sudah membuat kesepakatan lisan. Ketua DPRD Nunukan, Lurah Nunukan Barat, dan Dinas Perdagangan sepakat memindahkan semua pedagang luar ke dalam. Langkah tegas ini sukses membuat pasar tertata rapi selama dua tahun terakhir.
Namun, ketertiban itu kini terusik oleh gerinda ego sepihak. Leppa sangat menyayangkan tindakan anarkis yang merusak fasilitas daerah tersebut. Beliau menegaskan, setiap keinginan membuka pintu harus melalui jalur resmi dan musyawarah.
Prosedurnya harus jelas melalui rapat pertemuan yang melibatkan semua pedagang dan Dinas Perdagangan. Pertemuan itu penting untuk menjelaskan alasan pembukaan pintu, sekaligus memberi jaminan agar lapak liar tidak kembali menjamur.
Urusan perut di pasar memang selalu sensitif. Isu penataan ini rawan memicu pembelahan kelompok dan konflik sosial di masyarakat. Langkah cepat DPRD Nunukan merespons aduan pengrusakan gembok menjadi peredam bom waktu yang tepat di lapangan.
Pada akhir penjelasannya, Leppa mengingatkan sanksi hukum perusakan Barang Milik Daerah. Tindakan merusak fasilitas negara mengandung ancaman pidana penjara berdasarkan KUHP, denda, hingga kewajiban ganti rugi finansial kepada negara. Baginya, warga harus paham alasan penutupan pintu sejak awal agar tidak bertindak semaunya tanpa memikirkan konsekuensi hukum.
Pasar adalah tempat berputarnya modal, sekaligus tempat menguji kesabaran. Di sana, gembok besi bisa kalah oleh gerinda kepentingan sepihak. Namun, hukum tetaplah aturan main bersama. Mengatur isi perut masyarakat memang tidak pernah mudah, karena ia membutuhkan gembok kesadaran yang tidak mempan digerinda oleh ego masing-masing.












