Cegah Eksploitasi Air Tanah Berlebih, ESDM Kaltara Lakukan Evaluasi Ketat Perizinan PAT

oleh
oleh

TANJUNG SELOR – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan peran krusialnya dalam tata kelola perizinan Pengusahaan Air Tanah (PAT) di wilayah Kaltara. Meskipun perizinan akhir dikeluarkan oleh Kementerian ESDM di pusat, setiap perizinan baru maupun perpanjangan wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM Provinsi Kaltara.

Hal ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.

Sebagai bagian dari tugas dan fungsi (tupoksi), Tim Teknis Bidang Geologi Air Tanah Dinas ESDM Kaltara baru-baru ini melaksanakan evaluasi permohonan perpanjangan izin PAT atas nama PT Inti Selaras Perkasa, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Estate Long Tunggu, Kecamatan Peso Hilir, pada 21 Oktober 2025.

Kepala Dinas ESDM Kaltara menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan cekungan air tanah (CAT) berjalan optimal. Tujuannya meliputi, mencegah eksploitasi air tanah berlebih dan menertibkan pengguna air tanah yang belum memiliki izin atau masa berlaku izinnya telah habis.

Dinas ESDM Kaltara memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis yang kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan izin. Dengan demikian, proses teknis dan pengawasan di lapangan sepenuhnya berada di bawah kendali Dinas ESDM Kaltara melalui Bidang Geologi dan Air Tanah.

Meskipun Permen Nomor 14 Tahun 2024 mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan, Dinas ESDM berharap pelaku usaha dapat mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Penggunaan air tanah tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sumur,” pungkasnya, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi keberlanjutan sumber daya air tanah.