Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home ยป Terungkap Modus Pegawai KPK Pungli Tahanan, Diisolasi hingga Ditambah Piket Kebersihan Jika Tak Setor Duit
Berita

Terungkap Modus Pegawai KPK Pungli Tahanan, Diisolasi hingga Ditambah Piket Kebersihan Jika Tak Setor Duit

04/08/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

 

FOKUS KALTAR – Sejumlah tahanan yang terkena pungutan liar di 3 cabang Rutan KPK diberi peringatan oleh mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan petugas Rutan KPK jika tidak menyetor uang.

Mereka bakal ‘dihukum’ mulai dari perpanjangan masa isolasi hingga jadwal piket kebersihan ditambah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, mereka harus membayar pungutan liar setiap bulan sekitar Rp 80 juta atau Rp 5-20 juta setiap tahanan.

“Muhammad Ridwan, Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah a serta Mahdi Aris menyampaikan pesan dari terdakwa I Deden Rochendi dan terdakwa II Hengki agar para tahanan memberikan uang setiap bulannya baik tunai maupun transfer,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (1/8/2024).

“Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh petugas rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke rutan KPK,” tambahnya.

Sementara itu, para tahanan yang tekah mendekam lama di Rutan KPK, bakal dihukum mulai dari suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan juga pengisian air galon yang diperlambat.

“Tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, para terdakwa di kasus ini yakni mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Lalu mantan petugas di rutan KPK, yakni Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Headline News
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

TBM Patok Dua Perkuat Karakter dan Literasi Generasi Muda Perbatasan

15/07/20263 Mins Read

MPLS di Nunukan Berlangsung Aman, Dinas Pendidikan Turunkan Tim Monitoring

14/07/20263 Mins Read

Banjir Landa Sebatik Tengah, Aktivitas Warga dan Sekolah Terdampak

13/07/20263 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.