Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » 37 Usaha Tambang Galian Belum Berizin
Advertorial

37 Usaha Tambang Galian Belum Berizin

14/08/20263 Mins Read
Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

TANJUNG SELOR – Persoalan perizinan masih menjadi tantangan dalam penataan usaha tambang galian C di Kalimantan Utara (Kaltara). Dinas ESDM Kaltara mencatat 37 usaha masih menjalani proses perizinan, sementara 37 usaha lainnya belum mengantongi izin.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, mengatakan pemerintah melakukan pendataan untuk mengetahui status setiap usaha sekaligus mengidentifikasi kendala yang menghambat penyelesaian perizinan.

“Kita harap empat sudah operasi produksi dan berizin, 37 tambang galian yang berproses berizin, dan 37 yang belum berizin,” ujar Ferdy.

Menurutnya, setiap pelaku usaha menghadapi persoalan dan tahapan administrasi yang berbeda. Karena itu, pemerintah tidak dapat menyamaratakan proses penyelesaian perizinan seluruh usaha tambang galian C.

Dinas ESDM Kaltara pun mengundang para pelaku usaha secara bertahap. Pemerintah mengajak pengusaha yang telah mengantongi izin untuk mengikuti evaluasi, sementara pengusaha yang belum berizin diminta menjelaskan kendala yang mereka hadapi.

Dalam pertemuan dengan pelaku usaha, pemerintah menggali berbagai persoalan yang menghambat proses perizinan. Ferdy menjelaskan bahwa pengurusan izin pertambangan membutuhkan kesiapan administrasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi, serta kelengkapan dokumen teknis.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan tahapan eksplorasi, jaminan kesungguhan, dan berbagai kewajiban lain sesuai ketentuan pertambangan.

“Administrasi pertambangan harus memiliki SDM dan teknologi. Ada beberapa data yang harus diselesaikan, seperti izin eksplorasi dan jaminan kesungguhan,” jelasnya.

Ferdy menegaskan, pemenuhan persyaratan tersebut dapat membutuhkan biaya, terutama untuk menyiapkan dokumen teknis. Namun, biaya itu merupakan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan, bukan pungutan dari tim pendampingan pemerintah.

“Semua biaya memang murni untuk pengurusan izin. Seperti pembuatan dokumen. Itu bukan pungutan,” tegasnya.

Untuk membantu menyelesaikan persoalan perizinan, Pemprov Kaltara membentuk tim pendampingan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Tim tersebut melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Tim akan memetakan kendala setiap perusahaan, menjelaskan tahapan perizinan, dan membantu koordinasi dengan instansi terkait apabila pelaku usaha menghadapi hambatan dalam memenuhi persyaratan.

Meski demikian, Ferdy menegaskan tim hanya bertugas memberikan pendampingan. Tim tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan penerbitan izin ataupun menjanjikan percepatan proses perizinan.

“Tim ini tidak punya kewenangan mengintervensi keluarnya izin atau mempercepat izin. Semua murni pendampingan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah ingin membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajibannya agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum. Penataan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat, perekonomian daerah, penerimaan negara dan daerah, serta perlindungan lingkungan. Pemerintah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Namun, setiap tahapan harus mengikuti regulasi yang berlaku.

“Semua tetap harus sesuai regulasi. Inilah yang coba kita cari solusinya. Kalau di tempat kami, kami dampingi,” katanya.

Melalui pendataan dan pendampingan lintas instansi tersebut, Pemprov Kaltara berharap para pelaku usaha dapat menyelesaikan persyaratan yang masih tertunda. Pemerintah juga mendorong agar semakin banyak usaha tambang galian C menjalankan kegiatan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

ESDM Kaltara
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Malaria Jadi Perhatian Serius, Nunukan-Sabah Bangun Sistem Pengendalian Bersama

08/10/20264 Mins Read

ESDM Kaltara, Koordinasi dukung Efektivitas Kinerja Dinas di Perkuat

30/09/20262 Mins Read

4 IUP Tuntas, ESDM Kaltara Soroti Perizinan Tambang dan Pengawasan BBM

25/09/20263 Mins Read

TRENDING

Pemkab Nunukan Lantik 7 PNS, Ini Daftar Pejabat yang Menempati Posisi Baru

27/10/20263 Mins Read

DKPP Nunukan Raih Juara III Pawai Budaya Lewat Kreasi Busana Hasil Bumi

12/10/20264 Mins Read

PAD Kaltara Diperkuat, Wagub Minta Pajak dan Retribusi Dikaji Lebih Optimal

01/09/20263 Mins Read

HIMPAUDI Sebatik Utara-Tengah Gelar Lomba Semarak Hari Anak dan HUT ke-81 RI

13/09/20264 Mins Read

Malaria Jadi Perhatian Serius, Nunukan-Sabah Bangun Sistem Pengendalian Bersama

08/10/20264 Mins Read

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.