TANJUNG SELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mendesak perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Galian C untuk segera melengkapi perizinan usaha mereka. Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan legal, aman, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan serius.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Payangan, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang konsultasi dan pendampingan demi mempercepat proses perizinan yang transparan.
“Kita berharap agar setiap perusahaan yang belum memiliki izin segera lengkapi dan mengurus izin Galian C, jangan melakukan kegiatan secara ilegal karena itu melanggar aturan,” harap Yosua.
Yosua menekankan bahwa izin resmi sangat penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban teknis dan lingkungan. Hal ini mencakup pelaksanaan reklamasi serta pemulihan lahan pascatambang untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Hingga saat ini, baru puluhan perusahaan yang tercatat memiliki izin lengkap,” ungkapnya, mengindikasikan bahwa mayoritas pelaku usaha Galian C di Kaltara masih belum legal.
Untuk menertibkan sektor ini, Dinas ESDM memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait melalui pengawasan terpadu.
“Perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin akan diberi peringatan hingga penindakan tegas sesuai aturan,” tambah Yosua.
Pemerintah berharap sektor Galian C di Kaltara dapat berkembang secara legal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.






