Tegas! ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Berizin, Ancam Tindak Praktik Ilegal

oleh
oleh

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mendesak keras seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Galian C (bahan galian golongan C) untuk segera menyelesaikan proses perizinan usaha mereka. Langkah ini diambil untuk menertibkan sektor pertambangan dan meminimalisir praktik ilegal.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Goa, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk mengantisipasi maraknya praktik penambangan ilegal yang melanggar aturan.

“Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan usaha pertambangan dan mengantisipasi maraknya praktik penambangan ilegal yang melanggar aturan,” jelas Yosua, Rabu (19/11/2025).

Yosua menyatakan harapannya agar semua perusahaan Galian C di Kaltara segera mengurus izinnya sesuai dengan tahapan dan proses yang berlaku. Hingga saat ini, angka perusahaan Galian C yang sudah legal di Kaltara belum mencapai ratusan.

“Harapan kita begitu, sehingga mereka juga berusaha bisa berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskannya, fokus utama ESDM Kaltara adalah melayani dan memproses perizinan yang diajukan oleh perusahaan. Proses pengurusan izin memiliki tahapan yang berbeda-beda, mulai dari pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Batu (SIPB) hingga pengurusan aspek lingkungan dan persetujuan teknis.

Berdasarkan pendataan pihak Dinas ESDM, aktivitas Galian C yang cukup banyak tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kaltara. Yosua kembali menekankan bahwa semua pelaku usaha harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

“Yang terpenting adalah mereka harus mengurus izin,” tegasnya.

Ia menutup dengan peringatan keras bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kegiatan pertambangan yang dilakukan secara ilegal.

“Pemerintah tidak ingin kegiatan pertambangan dilakukan secara ilegal karena melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya, menandakan keseriusan Pemprov Kaltara dalam menindak penambang Galian C yang tidak berizin.