Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Sakit Hati Ikan Koi Miliknya Digoreng Pencuri, Seorang ASN Di Nunukan Menolak Berdamai
Hukrim

Sakit Hati Ikan Koi Miliknya Digoreng Pencuri, Seorang ASN Di Nunukan Menolak Berdamai

02/09/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

DOKUS KALTARA – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang pengangguran bernama AW (44), warga Jalan Fatahilah, Nunukan Tengah, lantaran kedapatan mencuri ikan emas koi milik Anwar. ASN Pemkab Nunukan beralamat di Jalan Iskandar Muda RT 15, Nunukan Barat.

Aksi AW terbongkar saat korban merasa heran karena ikan emas koi terbesar miliknya tidak ada lagi di dalam kolam.

Dari visual CCTV, tanggal 27 Agustus 2024, pukul 04.00 wita, ada seorang laki-laki memakai baju biru, dengan mengenakan celana pendek, masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi.

Laki laki dalam rekaman CCTV, kemudian bergegas pergi dari rumah korban dengan membawa ikan di dalam serokan. Berbekal rekaman gambar CCTV tersebut, korban melapor ke polisi.

Polisi berhasil mengenali pelaku sebagai AW. Pelaku juga memiliki catatan kriminal, dimana AW merupakan residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis Iguana pada 2021 lalu.

Dari pengakuan AW, ia sebelumnya memang mengamati situasi rumah calon korbannya.

Sampai kemudian ia melihat ada kolam berisi ikan hias. AW memastikan pemilik rumah sudah terlelap, lalu memanjat pagar dan menyerok ikan paling besar dengan serokan yang tergeletak di sekitar kolam korban.

Pihak polisi sudah mencoba memediasi korban dan pelaku agar berdamai, mengingat kerugian korban atau harga ikan tersebut sekitar Rp 1,5 juta. Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan itu merupakan ikan hias kesayangan korban.

Ikan dengan panjang sekitar 50 cm dan bercorak warna putih, hitam dan orange tersebut. Sudah dipelihara korban selama 7 tahun, sehingga korban menolak damai.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah ember cat warna biru, serokan ikan orange dengan gagang kayu, kemeja lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna coklat.

AW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (ESD)

Diolah dari sumber : kabarnunukan

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

Koperasi Desa di Nunukan Berharap Kebijakan Baru Tak Ganggu Usaha Warga

29/06/20264 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.