Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » KPPBC Nunukan Lelang Dua Unit Mobil Selundupan Asal Malaysia, Jadi Rebutan Para Kolektor Mobil
Nunukan

KPPBC Nunukan Lelang Dua Unit Mobil Selundupan Asal Malaysia, Jadi Rebutan Para Kolektor Mobil

18/07/20243 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

NUNUKAN – Dua unit mobil selundupan dari Malaysia, Toyota Prado EX 3.0 Turbo tahun 1991, dan Toyota Land Cruiser Tahun 1999, dilelang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Nunukan, Kalimantan Utara.

Humas KPPBC Nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, mengatakan, dua unit mobil tersebut dilelang dengan dasar Pengumuman Lelang Nomor : PENG-1/KBC.160604/2024 mengenai eksekusi barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan menggunakan aplikasi E-Auction dengan sistem penawaran Open Bidding.

‘’Kita melelang dua unit mobil BMMN yang dikuasai Negara, sejak Agustus 2023. Biasanya kita memberi waktu 30 hari bagi pemilik barang untuk menyelesaikan proses perpajakan dan kepabeanan atau nggak. Ternyata, dua unit mobil tersebut tidak bisa diselesaikan, makanya kita lakukan lelang,’’ ujarnya, ditemui Selasa (16/7/2024) kemarin.

Pengumuman lelang, diupload di website lelang KPKNL dengan alamat domain www.lelang.go.id dan/atau portal.lelang.go.id, mulai 9 Juli 2024, dengan batas penawaran sampai 16 Juli 2024.

Sampai hari terakhir, terdapat 141 peserta lelang, dan terjadi persaingan saling tawar harga cukup sengit dalam forum tersebut.

Hasilnya, Toyota Prado yang ditawarkan dengan limit Rp 99 juta, terjual dengan harga Rp 334 juta, dengan pemenang dari Kota Tarakan.

Sementara Toyota Land Cruiser, yang dibanderol dengan nilai limit Rp 67 juta, terjual dengan harga Rp 371 juta, dimenangkan penawar tertinggi dari Kota Jombang, Jawa Timur.

‘’Ini barang kolektor item, di Indonesia jarang ada. Dari situs lelang online, terlihat berapa harga yang mereka ajukan. Mereka memang niat beli karena per menit saingan harga. Kita juga tidak menyangka akan sesengit itu persaingan lelang,’’ imbuhnya.

Pemenang lelang, akan memberikan uang jaminan awal Rp 27 juta. Selanjutnya, ada batas 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan.

Baca Juga:  Hadiri Kongres KMAN VI, Ini Harapan Masyarakat Adat Dayak Agabag

Jika pemenang lelang tidak melunasi dalam tenggat waktu tersebut, uang jaminan akan hangus dan menjadi pemasukan PNBP.

Selanjutnya, proses lelang akan dimulai dari awal, tidak menganut daftar lelang/waiting list.

‘’Setelah pelunasan, akan terbit risalah lelang yang menjadi dasar pemilik barang membuat surat surat kendaraan ke Polisi. Kalau nanti dibutuhkan form A untuk bukti pelunasan perpajakan dan keperluan surat menyurat di Kepolisian tempat domisili pemenang lelang, Bea Cukai Nunukan akan membantu melancarkan urusan administrasi tersebut,’ ’jelas Kuncoro.

Untuk diketahui, dua unit mobil Toyota Prado EX 3.0 Turbo tahun 1991, dan Toyota Land Cruiser Tahun 1999, merupakan hasil tangkapan aparat keamanan di perbatasan RI – Malaysia, pada pertengahan 2023 lalu.

Mobil tersebut, semula diselundupkan masuk Pulau Sebatik melalui lajur darat, melewati akses perkebunan kelapa sawit.

Mobil, dimasukkan satu persatu oleh oknum penyelundup Malaysia, dengan kunci kontak mobil ditinggal begitu saja.

Diduga, mobil sengaja ditinggal di areal perkebunan kelapa sawit di Pulau Sebatik, untuk selanjutnya diambil oleh seseorang yang ada di Indonesia.

Namun, aksi tersebut tercium Satgas Inteligen dan Satgas Pamtas RI – Malaysia, sehingga mobil diamankan dan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. (Sumber Kabar Nunukan)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

Koperasi Desa di Nunukan Berharap Kebijakan Baru Tak Ganggu Usaha Warga

29/06/20264 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.