Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Jaksa Tetapkan Dr. DL, Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Di RSUD Nunukan
Hukrim

Jaksa Tetapkan Dr. DL, Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Di RSUD Nunukan

18/09/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

FOKUS KALTARA – Eks direktur RSUD Nunukan, dr. DL, ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 dari BLUD RSUD tahun anggaran 2021.

Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, mengkonfirmasi status tersangka DL sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.

Setelah ditetapkan tersangka, DL mengenakan rompi orange dan ditahan di Lapas Nunukan selama 20 hari ke depan, hingga 7 Oktober 2024.

Ricky menegaskan, penahanan DL, dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik, untuk mencegah pelarian, pengrusakan barang bukti, dan kejahatan berulang.

Lanjut Ricky, diduga DL mengalokasikan anggaran kas BLUD RSUD Nunukan TA. 2021 untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut mengakibatkan tunggakan pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa.

Selain itu dia mencoba menyembunyikan laporan keuangan dengan duplikasi transaksi 79 item, menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, yang melampaui kewajiban BLUD RSUD Nunukan.

Sebelumnya diberitakan, eks Bendahara RSUD Nunukan, NH menjadi tersangka, melalui Surat Penetapan Tersangka, Nomor: Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Jaksa menemukan kerugian negara sekitar Rp. 3,3 miliar. Namun, NH berhasil membuktikan laporan keuangan Rp 1,5 miliar, sehingga kerugian negara berkurang menjadi Rp 2,5 miliar.

Tersangka NH juga sudah mengakui, perbuatannya dilakukan atas perintah dan kebijakan DL yang merupakan Dirut RSUD Nunukan saat itu.

Hingga kini, Jaksa telah menyita 5 tanah bersertifikat milik tersangka NH beserta bangunan di beberapa lokasi.

Sementara itu, penelusuran aset milik tersangka DL masih berlangsung.

Kedua tersangka, NH dan DL, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ESD)

Diolah dari sumber : kabarnunukan.com

 

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

Koperasi Desa di Nunukan Berharap Kebijakan Baru Tak Ganggu Usaha Warga

29/06/20264 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.