TANJUNG SELOR – Pemanfaatan air tanah di Kalimantan Utara perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek perizinan dan kelestarian lingkungan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mengingatkan pengambilan air tanah tidak dilakukan secara berlebihan dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., menurutnya, sumber daya geologi memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi. Namun, pemanfaatannya harus memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk persyaratan perizinan dan tata cara pengambilan air tanah.
Untuk mendukung hal tersebut, Dinas ESDM Kaltara terus mendorong sosialisasi regulasi, pendampingan, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Selain memperkuat pengawasan, Pemprov Kaltara juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai regulasi maupun prosedur perizinan.
Pengelolaan sumber daya geologi, lanjutnya, harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan ketersediaan sumber daya alam untuk masa mendatang.
“Penguatan tata kelola ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian sumber daya alam di Bumi Benuanta,” pungkasnya.
Melalui pengelolaan yang terukur, kepatuhan perizinan, dan pengawasan berkelanjutan, Pemprov Kaltara berharap pemanfaatan sumber daya geologi dapat berjalan secara optimal dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kelestariannya bagi generasi mendatang.

