Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Seorang Wanita Penyandang Disabilitas Di Nunukan Diperkosa Berkali Kali Hingga Hamil
Hukrim

Seorang Wanita Penyandang Disabilitas Di Nunukan Diperkosa Berkali Kali Hingga Hamil

26/10/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

FOKUS KALTARA – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap wanita berinisial RS (28) oleh iparnya RZ (48), jumat (25/10/2024).

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak Maret hingga September 2024.

RZ yang tinggal bersebelahan dengan korban, menawarkan diri untuk membantu mengurus korban yang merupakan penyandang disabilitas sejak kecil.

Istri dan ibu korban biasanya memandikan dan membantu korban mengenakan pakaian, tetapi karena pekerjaan mengikat bibit rumput laut menyita waktu dan tenaga, mereka setuju dengan tawaran RZ.

Ibu korban didampingi ketua RT setempat memeriksakan anaknya di Puskesmas, karena curiga korban mengalami perubahan bentuk tubuh.

Hasilnya korban dinyatakan tengah mengandung janin dengan usia 5 bulan.

Peristiwa serupa, ternyata pernah dialami oleh korban saat tinggal di Malaysia.

Saat itu, pelakunya adalah laki-laki berusia 50 tahun, yang akhirnya meninggal dunia saat korban melahirkan.

Pasca kejadian tersebut, korban dan anaknya dibawa pulang ke Nunukan oleh pelaku dan kakaknya.

Sampai kemudian, peristiwa tragis yang pernah dialaminya kembali terjadi. Bahkan pelakunya adalah saudara iparnya.

RZ dijerat dengan pasal 6 Huruf c UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf e, dan huruf h, UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun denda Rp 300 juta. (ESD)

Diolah dari sumber : kabarnunukan.com

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

Koperasi Desa di Nunukan Berharap Kebijakan Baru Tak Ganggu Usaha Warga

29/06/20264 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.