Close Menu
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Fokus KaltaraFokus Kaltara
  • Berita
  • Hukrim
  • Nunukan
  • Politik
  • Pemprov Kaltara
  • Advertorial
Home » Mabuk, Seorang Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Di Nunukan Mencoba Perkosa Istri Tetangga
Hukrim

Mabuk, Seorang Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Di Nunukan Mencoba Perkosa Istri Tetangga

02/09/20242 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

FOKUS KALTARA – Seorang laki laki bernama HR (34) warga Jalan Agus Salim RT 06 Nunukan Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, tak berkutik saat polisi mengamankannya dengan tuduhan percobaan pemerkosaan.

Aksi HR dilakukan 28 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Dikarenakan lokasi yang cukup jauh dari kawasan kota Nunukan, sehingga tersangka baru diserahkan ke Polsek Nunukan pada 30 Agustus 2024.

Aksi HR gagal lantaran korban yang notabene seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama NH (38), bangun di tengah malam karena mendengar ada orang masuk rumahnya. Ia pun bangun untuk menuntaskan penasaran, betapa terkejutnya ia melihat ada laki laki yang tiba tiba berdiri di depannya dan berusaha memeluknya.

Melihat korban terus melawan sekuat tenaga, pelaku segera berdiri dan menganiaya korban.

Pelaku melayangkan pukulan ke bagian mata dan mulut korban, sampai memar dan lebam.

Usaha korban yang terus melawan dan berteriak teriak meminta tolong, didengar sejumlah warga sekitar. Mereka beramai ramai berdatangan dan membuat pelaku seketika panik.

Dengan membawa baju kaos pelaku, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya dibawah pengaruh miras.

Dari keterangan pelaku pula, ia berniat memperkosa korban karena sering melihat korban dan suami bertengkar. Saat melakukan aksinya kebetulan suami korban tidak berada dirumah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pcs kaos jersey voli warna biru, baju perempuan warna merah, dan celana pendek putih.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ESD)

Diolah dari sumber : kabarnunukan

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

Koperasi Desa di Nunukan Berharap Kebijakan Baru Tak Ganggu Usaha Warga

29/06/20264 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

TRENDING

Warga Sebatik 40 Tahun Menanti Listrik PLN di Tengah Demam Piala Dunia 2026

19/06/20264 Mins Read

Harganas 2026, Gubernur Kaltara Serukan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Digital

29/06/20263 Mins Read

MTQ X Kaltara Hadirkan 330 Peserta, Gubernur Tekankan Nilai Qur’ani

30/06/20263 Mins Read

Reses, Ramsah Janji Perjuangkan Infrastruktur Sebatik pada 2027

18/06/20263 Mins Read

Kebakaran Rumah di Sebuku Diduga Dipicu Korsleting, Warga Sempat Dengar Ledakan

30/06/20262 Mins Read

DPRD Bulungan Apresiasi Tiga Raperda, Wakil Bupati Pastikan Masukan Diakomodasi

29/06/20263 Mins Read

Amukan Api di Lokasi yang Sama: Kebakaran Toko Sembako Nunukan Jalar Cepat, Rugi Ratusan Juta

20/06/20263 Mins Read

Jalan Perbatasan Jadi Sorotan, Wagub Kaltara Dorong Percepatan Perbaikan Akses

03/07/20263 Mins Read
Fokus Kaltara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2026 FOKUS KALTARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.